BERITAKARYA.CO.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap oknum pejabat Banten dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/5/2017). Pejabat dimaksud adalah Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Wira Hadi Kusuma.
Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Wira yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur itu diindikasikan tersangkut kasus korupsi pemiliharan mobil dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2014.
Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan,” kata Kholil kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Dalam pelaksanaannya, pemeliharaan dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau service serta penggantian suku cadang kendaran dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta Inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3,488 miliar.
Wira diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara palng singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Holil.
Uploader: Iffan Gondrong