KPU Batasi Pendukung Pasangan Calon di Debat Kandidat

Komisioner KPU, Saeful Bahri

BERKARYA.CO.ID – Debat kandidat Cagub-Cawagub Banten akan pada 25 Januari 2017 mendatang. Debat selanjutnya menyusul kemudian yang digelar pada pada 9 Februari 2017 mendatang.

Untuk pelaksanaan debat kandidat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta agar pelaksanaan debat kandidat itu tidak dijadikan ajang adu kekiuatan massa. Hal itu ditegaskan Pokja Kampanye KPU Banten, Saeful Bahri Kamis (12/1/2017).

Saeful Bahri menegaskan, pelaksanaan debat kandidat dimaksudkan untuk menyampaikan gagasan, konsep dan pikiran kedua pasangan calon sehingga bisa diketahui publik Banten.

“Ini jelas arahnya. Jadi harus dibedakan dengan rapat umum. Debat ini dibatasi yang datangnya untuk menghindari kontak fisik antar pendukung. Kalau tidak dibatasi berarti tidak sesuai dengan filosofinya,” kata Saeful.

KPU juga sudah memberikan catatan kepada masing-masing tim sukses mengenai adanya insiden kegaduhan di studio stasiun televisi pada pelaksanaan debat kandidat putaran pertama.

Menurutnya, tim sukses harus bisa mengendalikan pendukungnya agar inseden tersebut tidak terjadi kembali. “Ini semua agar pelaksanaan debat kandidat bisa berlangsung tertib dan elegan serta tidak mengganggu kandidat yang sedang berbicara. Untuk itu, timses harus memastikan dan menjamin pendukungnya bisa dikendalikan saat debat berlangsung,” ungkapnya.

Untuk diketahui, debat kandidat putaran kedua akan digelar pada 25 Januari 2017 mendatang dengan tema memajukan dan menyelesaikan persoalan Banten.

Sementara untuk debat kandidat putaran selanjutnya akan digelar pada 9 Februari 2017 dengan tema sinergitas pembangunan antar kabupaten/kota dalam rangka memperkokoh NKRI.

Sumber : bantennews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *