BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Survei diminta untuk tidak menayangkan hasil hitung cepat (quick count) di Pilkada serentak saat pemungutan suara berlangsung. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Riskiansya, Selasa (14/2/2017).
Menurut Ferry, hasil hitung cepat yang ditayangkan selama proses pemungutan suara dikhawatirkan akan memengaruhi preferensi suara masyarakat.
“Jangan sampai informasi hitung cepat disampaikan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebab itu kan bentuk proses penggiringan masyarakat yang sebelumnya sudah punya pilihan,” kata Ferry di Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Kondisi itu, kata dia, harus dipahami oleh semua lembaga survei yang telah terdaftar resmi sebagai mitra penyelenggara Pilkada Serentak 2017. Pihaknya pun mengingatkan agar media massa juga menayangkan hasil hitung cepat pada dua jam setelah proses pemungutan suara selesai.
Ferry mengingatkan hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi Pilkada Serentak 2017.
“Kami berharap masyarakat tetap menerima hasil resmi yang dikeluarkan KPU setempat,” katanya.
Pemungutan suara Pilkada 2017 dilaksanakan secara serentak di 101 daerah pada Rabu (15/2). Berdasarkan data dari KPU, tercatat 41,2 juta warga yang akan menggunakan hak pilihnya di 106 ribu TPS.
Uploader: Iffan Gondrong