BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengaku tercengang setelah melihat gudang minuman keras di jalan perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) Blok C 22 yang digerebek warga Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Dia mengatakan gudang tersebut sudah sepeRti home industri minuman keras. “Setelah kita cek ternyata gudang itu sudah seperti home industri. Terus temukan alat-alat peracikan, campuran-campuran dan puluhan drigen serta tutup botol minuman keras yang telah disiapkan untik kemasan,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin kepada wartawan di lokasi penggerebakan, Selasa (2/5/2017).
Kapolres mengungkapkan, ribuan botol miras yang berhasil disita dari gudang tersebut rata-rata berkadar alkohol tinggi. “Dalam kasus ini, pelaku atau pemilik minuman keras yang diketahui bernama Abun terancam dikenakan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen lantaran diduga memproduksi miras,” tegasnya.
“Setahu saya perizinan perdagangan miras itu tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk memastikannya dikonfirmasi aja langsung kepada Bupati Serang, karena ini merupakan wilayah beliau,” jelasnya.
Saat disinggung adanya oknum aparat yang membekingi pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya, AKPB Komarudin dengan tegas mengatakan tetap akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pelaku.
“Kalau memang ada aparat yang membekingi pasti akan kita proses sesuai dengan aturan,tinggal dibuktikan aja,”ujarnya.(K1)
Editor: Iffan Gondrong