BERKARYA.CO.ID – Sikap Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku per hari ini, 6 Januari dinilai lucu.
Dinilai lucu karena kenaikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sejatinya ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan.
“Sikap presiden itu lucu. Bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri? Kecuali, kalau presiden tidak tanda tangan maka bolehlah mempertanyakan,” kata Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Jumat (6/1).
Diketahui, PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbit 6 Desember 2016.
Nah, sikap presiden mempertanyakan keputusan sendiri menurutnya membuktikan bahwa miss-management pemerintahan sekarang ini bukannya diperbaiki, justru makin parah.
“Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB, dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab. Di depan publik, tentu ini sangat memalukan,” ujar politikus Geindra ini.
Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi bisa segera mengklirkan polemik ini dengan memanggil pihak-pihak terkait dan merapatkan soal kenaikan tarif itu secara lebih komprehensif.
“Hitungannya juga musti benar dengan tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Dan hal-hal seperti ini seharusnya dilakukan sebelum PP diterbitkan. Kalau seperti sekarang, kan jadi lucu sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menceritakan bahwa dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1), Presiden Jokowi menyinggung soal kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB.
Presiden, kata Darmin, meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. “Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” ujar Darmin mengutip pernyataan Presiden.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto tidak hanya meminta Presiden Jokowi membatalkan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Tapi juga meluruskan duduk perkaranya kepada masyarakat tentang bagaimana keputusan itu diambil.
Ini dikatakan Yandri, menanggapi ketidaktahuan Presiden Jokowi atas kenaikan biaya STNK dan BPKB yang mencapai 300 persen. Anehnya, baik Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Kapolri Jenderal Tito Karnavian justru saling lempar tanggung jawab soal kebijakan itu.
“Ini sangat perlu diluruskan. Jangan sampai publik menilai Pak Jokowi kena tipu sama bawahannya. Atau presiden sudah tahu tapi karena banyaknya publik protes, lalu presiden bilang enggak tahu. Penting sekali diluruskan sehingga kesimpangsiuran ini bisa diakhiri,” kata Yandri di Jakarta, Jumat (6/1).
Dari persoalan ini, Yandri melihat adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Apalagi presiden sampai tdiak mengetahui kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Aneh sekali. Bagaimana tata kelola pemerintah kalau begini. Apa fungsinya rapat kabinet kalau hal-hal yang menyangkut hajat hidup rakyat, presiden nggak tahu,” pungkas anggota Komisi II DPR ini.
Sumber : jpnn.com