Lurah Tak Berwenang Keluarkan Surat Rekomendasi Usaha

Toko pakaian Ria Busana terlihat sedang beroperasi/beritakarya.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Asda I Setda Kota Cilegon, Taufiqurrohman menyesalkan adanya rekomendasi Lurah Ramanuju, Amin Hidayat atas beroperasinya toko Ria Busana tersebut.
“Lurah itu mengeluarkan surat keterangan domisili usaha, sebagai dasar pembuatan izin usaha, bukan surat rekomendasi operasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi angkat bicara terkait mengoperasian toko Ria Busana yang belum mengantongi Surat Izin Tanda Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Cilegon.
Walikota yang juga Ketua DPD Golkar Cilegon itu menegaskan, apa yang dilakukan pihak Ria Busana adalah akal-akalan untuk meraup keuntungan jelang Lebaran. “Ini adalah  bentuk dari pelanggaran regulasi,” kata Iman Ariyadi.
Perizinan itu seharusnya ditempuh terlebih dahulu, bukan hanya bermodalkan rekomendasi dari kelurahan. “Kita lihat aja nanti, kalau pihak Ria Busana tidak patuhmaka kita akan mengambil tindakan,” ujarnya.
Walkota Cilegon itu juga meminta kepada DPM PTSP Kota Cilegon untuk mengambil langkah cepat dan meminta Ria Busana agar mematuhi ketentuan dan regulasi yang ada.(K1)
 Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *