Menolak Diberhentikan, Dirut PDAM-CM Akan Tempuh Jalur Hukum

Keterangan Pers Dirut PDAM CM Taufiqurrohman didampingi kuasa hukum
Dirut PDAM CM Taufiqurrohman (Kiri) didampingi kuasa hukum Imam Nasef (Tengah) saat memberikan keterangan pers terkait LHP dan pemberhentiannya.

BERITAKARYA.ID, CILEGON – Taufiqurrohman menolak diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri atau PDAM-CM.

Taufiqurrohman berencana akan melayangkan gugatan melalui jalur hukum atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut PDAM-CM oleh Kuasa Pemilik Modal atau KPM dalam hal ini Walikota Cilegon.

“Pada kesempatan rapat bersama walikota itu, saya menolak pemberhentian. Bukan soal saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah kemudian dizolimi oleh pemerintah,” kata Taufiqurrohman.

“Kita akan menggugat untuk kemudian kita beracara sampai kemudian pengadilan memutuskan apa,” kata pria yang akrab disapa Taufiq dalam keterangan pers, Senin (18/9/2023).

Baca: Ratu Amalia Hayani Sentuh Hati Warga dengan Pantun Sederhana

Taufiq didampingi kuasa hukumnya M Imam Nasef dalam keterangan pers tersebut menjelaskan, pemberhentian dirinya sebagai Dirut PDAM itu atas dasar laporan hasil pemeriksaan atau LHP Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dalam LHP yang dilanjutkan kepada Inspektorat Provinsi Banten kemudian ke Inspektorat Kota Cilegon tersebut disebutkan bahwa penunjukan Taufiq sebagai Dirut PDAM-CM masa jabat 2020-2025 dianggap tidak melalui lelang jabatan dan telah menerima gaji ganda.

“Tahun 2017 kalau tidak salah saya sebagai Pengawas dan kemudian Februari 2020 itu saya diangkat jadi Plt Direktur PDAM dan tahun 2020 setelah saya pensiun langsung didefinitifkan,” katanya.

Baca: Bawaslu Minta APK Caleg Diturunkan, Warga Singgung Baliho Helldy di Jalan Protokol

“Pada waktu itu memang belum ada open bidding (lelang jabatan). Semua BUMD yang tiga di Cilegon itu belum ada open bidding dan saya pada saat itu dalam masa transisi. Artinya memang Perda yang kemudian mengatur masalah open bidding itu belum ditetapkan,” ujarnya.

“Katakanlah Walikota sekarang mengganggap tidak open bidding, yang engga open bidding itu bukan saya saja, tapi Direktur kemarin juga enggak yang tahun 2020 sudah berhenti itu,” imbuhnya.

Artinya, lanjut Taufik, kalau berlaku surut bahwa dirinya dinyatakan tidak open bidding, artinya bukan hanya dirinya saja.

“Ini hal yang memang agak janggal kalau dianggap seperti itu,” tutur Taufiq.

Terkait penerimaan gaji ganda, Taufiq mengatakan pihaknya diminta untuk melakukan pengembalian. Namun, Taufiq mengaku dirinya tidak pernah menerima gaji ganda selama menjalankan tugas sebagai Dirut PDAM-CM.

Baca: KPK Disorot Usai Panggil Muhaimin Iskandar

“Saya itu kan ditugaskan, di situ diperintahkan untuk diberikan honor di SK nya itu. Bahwa saya di SK kan, atau ditetapkan sebagai Plt waktu itu kemudian Direktur, nyatanya ada dalam SK itu bahwa saya diberi honor di situ,” katanya.

Taufiq menuturkan, selama menjabat sebagai Plt maupun Dirut PDAM-CM, gaji yang diterimanya telah sesuai berdasarkan SK dan juga hasil pengesahan rencana kerja perusahaan pada setiap tahunnya.

“Kemudian baik walikota yang lama maupun yang sekarang, setiap tahun itu mengesahkan rencana kerja perusahaan yang di dalamnya itu adalah mengatur honor saya,” terangnya.

Jika kemudian walikota bicara bahwa dirinya harus mengembalikan honor, lanjut Taufik, ia mengembalikan ke walikota sebab SK dirinya dibuat oleh walikota.

“Masa saya yang harus tanggungjawab. Dia (walikota) yang memerintahkan kepada saya kok dia sendiri yang kemudian mengatakan ini harus dikembalikan,” tuturnya.

Baca: Wakil Walikota Unggah Curhatan Warga Sulitnya Cari Kerja di Cilegon, Netizen Ingatkan Janji 25 Ribu Lapangan Kerja

“Apalagi gaji ganda, engga ada dari mana saya. Karena jabatan saya kan jelas itu di Perumda Cilegon Mandiri itu jelas di situ. Kalau yang namanya honor ganda itu saya jabatan satu, dikasih dari ini ada, ini ada. Wong saya ditugaskan di PDAM dan saya dapat honor. Jadi itu jelas perintah walikota,” ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Taufiqurrohman, M Imam Nasef mengatakan, kliennya tidak pernah secara resmi menerima LHP tersebut.

“Isu ini memang tidak pernah jelas karena pihak-pihak pemangku kepentingan tidak pernah menyampaikan secara terbuka sesuai dengan prosedur administrasi yang baik. Misalnya sampai saat ini kami belum pernah menerima secara resmi LHP dari Inspektorat Provinsi Banten sebagaimana diributkan,” katanya.

Baca: Sebut Cilegon Kota Korupsi, Walikota Pamer Prestasi

Lebih lanjut Imam Nasef menyampaikan, tuduhan yang ditujukan terhadap kliennya berdasarkan LHP tersebut tidak benar adanya, lantaran segala yang dilakukan oleh kliennya dalam kapasitas selaku Dirut PDAM-CM harus selalu mendapat persetejuan dari KPM dan Dewan Pengawas.

“Termasuk yang secara rutin tahunan dilakukan adalah rencana kerja dan anggaran wajib disetujui dan disahkan oleh KPM dalam hal ini Walikota. Faktanya rencana kerja dan anggaran PDAM Cilegon tahun 2021 dan tahun 2022 telah disetujui dan disahkan oleh KPM dan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Menurut Imam Nasef, jika hanya ingin memberhentikan kliennya dari jabatan Dirut PDAM-CM, tidak perlu sampai ada laporan ke Irjen Kemendagri dan diteruskan ke Inspektorat Provinsi apalagi sampai diterbitkan LHP.

Baca: Mantan Napi Pencabulan Masuk DCS, Warga Purwakarta Datangi KPU Cilegon

“Apalagi faktanya hasil LHP itu “diplintir” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang pada akhirnya menimbulkan fitnah bagi kami. Kami sangat miris dengan cara-cara oknum itu menyebar fitnah dan hoax yang tentunya telah merugikan kami secara khusus dan masyarakat Kota Cilegon secara umum,” ucapnya.

Untuk itu, Imam Nasef menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian yang tersebut.

“Karena dalam proses ini sudah terlanjur ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum yang merupakan hak kami sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

“Tidak ada maksud dan tujuan lain, selain untuk meluruskan isu yang berkembang dan mememulihkan nama baik klien kami,” pungkasnya. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *