Hukum  

Meski Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Dahlan Divonis 2 Tahun

Dahlan Iskan/NET
BERITAKARYA.CO.ID, SIDOARJO – Meski tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Tapi Dahlan Iskan Divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim.
Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).
Vonis tersebut mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi ruangan sidang. Sebanyak 40-an santri dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqien Magetan itu memekikan takbir dan istighfar sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu.
“Allahu akbar, astaghfirullah,” teriak pendukung Dahlan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. “Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding,” imbuh Dahlan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara denda Rp750 juta serta membayar ganti rugi Rp4,3 miliar.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *