Modus Penipuan Investasi Pandawa Group

BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Salman Nuryanto ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Ia diduga melarikan dana ratusan ribu investornya senilai total Rp3 triliun.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, Nuryanto menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri sebagai kedok untuk menarik dana dari para investor secara ilegal.
“Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya (pengumpulan dana dari para investor) itu bukan praktik koperasi,” terang Wahyu di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri memiliki izin. Namun kegiatan penghimpunan dana dari para investor itu, ditegaskan Wahyu, adalah praktik ilegal karena tidak memiliki izin atas badan usahanya.
“Aktivitas ini itu tidak masuk dalam bagian koperasi itu sendiri. Di sini ada KSP Pandawa Mandiri Group, ini logonya, tapi praktiknya ini nggak masuk ke sini, nggak masuk ke yang bawah ini. Ya ini praktik investasi ini tidak terdata dalam administrasi koperasi itu sendiri,” sambungnya.
Wahyu menjelaskan Nuryanto memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor. Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin.
“Nah leader ini yang cari investor. Satu leader ini bisa sampai ratusan bisa sampai seribuan (investor),” ucapnya. Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto.
Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group.
Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
“Nah, para pedagang ini membayar bunga 20 persen per bulan dari dana yang dipinjamnya itu. Terkait uang itu yang dia pinjamkan kembali ke UKM-UKM dengan bunga yang 20 persen ya ini yang akan kami cari tahu kenapa bisa terjadi seperti ini, hambatannya ada di mana, tapi yang jelas ini terhambat,” paparnya.
Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya.
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menyita sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi, berikut 6 unit mobil dan rekening senilai Rp250 miliar dari Nuryanto cs. Selain Njuryanto, polisi menetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai leader dan admin.
Sumber
Uploader: Muzakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *