BERITAKARYA.CO.ID, SERANG – Direktur Utama CV Selamat Putra Bersaudara, Elis Laelasari (54) dijebloskan ke Rutan Kelas II B Serang oleh Kejari Serang, Senin (5/6/2017). Elis menyatakan tidak terima dengan penahanan atas dirinya. Dia mengaku tidak bersalah.
“Saya gak salah, saya gak terima ditahan begini. Nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Elis saat keluar dari gedung Kejari Serang menuju mobil tahanan, seperti dilansir inilahbanten.co.id, Senin (5/6/2017) siang tadi.
Elis juga mengaku sedang sakit dan akan menjalani operasi Sinus. Sehingga tidak layak untuk ditahan. Ia mengaku terpaksa menunda pelaksanaan operasi.
“Saya sebenarnya sedang sakit. Mau operasi, tapi keburu ditahan,” kata Elis saat akan menaiki mobil tahanan.
Elis Laelasari merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog , Pontang, Kabupaten Serang Daerah Irigasi Ciujung, Kabupaten Serang pada Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) tahun 2014 senilai Rp1,9 miliar.
Dia ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Serang ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang, Iptu Toto Hartono mengatakan, proses penyidikan atas kasus tersebut sudah lama rampung. Namun, karena melihat kondisi kesehatan tersangka maka pihaknya menunggu tersangka pulih.
“Sebenarnya sudah lama rampung, tapi kesehatan tersangka sedang terganggu. Sekarang sudah mulai pulih dan kita lakukan pelimpahan (Tahap II, red) ke Kejaksaan,” pungkas Toto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang, A Olav Mangontan membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Elis. Menurutnya langkah itu diambil untuk mempercepat proses persidangan.
“Sesuai dengan KUHAP kita bisa menahan tersangka Korupsi. Apalagi dari hasil pemeriksaan tim dokter independen, tersangka dalam kondisi sehat,” ujar Olav.
Untuk sekedar diketahui, Kasus dugaan korupsi ini dilidik (penyelidikan) sejak tahun 2015 lalu. Diusutnya kasus ini setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Berdasarkan hasil audit, proyek rehabilitasi tersebut diduga merugikan negara Rp 613 juta lebih. Pada pertengahan 2016, penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka.
Penetapan Elis sebagai tersangka karena pengerjaan proyek rehabilitasi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Pada perkara ini penyidik hanya menetapkan Elis sebagai tersangka.
Kendati demikian, penyidik mengindikasikan akan menambah calon tersangka baru pada kasus tersebut. Sebab penyidik mendapati adanya pihak lain yang terlibat. Adanya calon tersangka baru setelah penyidik mendapati unsur melawan hukum.
Uploader: Iffan Gondrong