Saat ini, kamu dapat dengan mudah mengecek plat nomor kendaraan secara online. Dengan demikian, kamu tidak perlu repot membuka STNK atau mengunjungi kantor Samsat hanya untuk memeriksa plat nomor kendaraan.
Sebagai informasi, plat nomor, yang juga dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), berfungsi sebagai identifikasi kendaraan. Dengan memeriksa plat nomor, kamu dapat mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut.
Selain itu, kamu dapat mengetahui apakah kendaraan mereka telah membayar pajak atau belum, serta memeriksa jumlah pajak yang harus dibayar per tahun. Memeriksa plat nomor juga sangat berguna saat ingin membeli kendaraan bekas, karena informasi tersebut dapat membantu menentukan apakah kendaraan tersebut memiliki status resmi atau tidak.
Ingin tahu bagaimana cara mengecek plat nomor secara online? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Seiring dengan kemajuan teknologi, Korlantas Polri kini memperkenalkan fitur untuk memeriksa plat nomor kendaraan secara online.
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk memeriksa TNKB, yaitu melalui aplikasi atau situs web. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak langkah-langkah berikut ini:
- Cek Plat Nomor Online Melalui Situs
- Akses situs e-samsat.id di peramban Anda.
- Pilih kode plat kendaraan.
- Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia.
- Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Klik tombol “Cek Sekarang.”
- Informasi mengenai besaran nominal pajak yang harus dibayar, serta rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka akan muncul di layar.
Selain metode di atas, Anda juga dapat memeriksa plat nomor kendaraan melalui berbagai situs yang disediakan oleh masing-masing daerah. Berikut adalah daftar situsnya:
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph
- Cek Plat Nomor Online Melalui Aplikasi
Metode lain untuk mengecek plat nomor secara online adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.
Setelah berhasil mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek plat nomor:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta.
- Jika registrasi berhasil, pilih menu “NKRB.”
- Klik “Lanjut.”
- Informasi mengenai SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.
Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi khusus untuk mengecek plat nomor, yang dilengkapi dengan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online. Berikut adalah daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan dari berbagai daerah:
- Jawa Barat: SAMBARA
- Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
- Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
- DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
- Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
- Kalimantan Utara: e-SAMSAT Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery
Itulah dua cara mudah dan cepat untuk mengecek plat nomor kendaraan secara online. Dengan menggunakan situs resmi atau aplikasi, kamu dapat memperoleh informasi yang diperlukan tanpa repot. Jika tidak ada akses internet, opsi pengecekan melalui SMS juga bisa jadi solusi praktis. Pastikan untuk memanfaatkan cara-cara ini agar selalu mendapatkan informasi terbaru tentang kendaraanmu!