Pertamax Klaim Penuhi Standar, Apa Saja Kandungan di Dalamnya? - Beritakarya.id

Pertamax Klaim Penuhi Standar, Apa Saja Kandungan di Dalamnya?

Tim dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB melakukan pemeriksaan terhadap sampel bensin Pertamax. Berdasarkan hasil uji, Pertamax dinilai aman untuk digunakan.

Beberapa waktu lalu, Pertamax sempat dituding sebagai penyebab kerusakan fuel pump di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor. Lalu, seperti apa sebenarnya kandungan dalam bensin Pertamax?

“Sampel endapan dari kendaraan yang bermasalah sudah dicek oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB dan dinyatakan bahwa penyebab rusaknya kendaraan bukan dari BBM Pertamax,” ucap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya dikutip, Minggu (1/12/2024).

Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM juga melakukan uji coba di beberapa SPBU di Cibinong. Berdasarkan hasil uji, Pertamax dinyatakan memenuhi standar spesifikasi yang berlaku dan aman untuk digunakan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Pertamax. Pertamina menjamin dan terus berkomitmen untuk menyediakan produk-produk berkualitas bagi masyarakat,” ucap Fadjar.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai standar dan kandungan Pertamax, dia pun menyertakan dokumen yang memuat spesifikasi lengkap mengenai Pertamax.

Dokumen tersebut mengacu pada SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 yang mengatur tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, jenis BBM dengan RON 91 memiliki batas maksimal kandungan sulfur sebesar 0,05 persen m/m atau setara dengan 500 ppm.

Selanjutnya, Pertamax disebut memiliki stabilitas oksidasi sebesar 480 per menit, dengan kandungan timbal maksimal 0,013 gram per liter. Kandungan sulfur dalam Pertamax juga dibatasi maksimal 0,05 persen m/m. Selain itu, bensin ini mengandung oksigen hingga maksimal 2,7 persen m/m, aromatik sebesar 50,0 persen v/v, dan kandungan benzena yang dibatasi hingga maksimal 5 persen v/v.

Namun, aturan yang tercantum dalam SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri telah dicabut dengan Keputusan Dirjen Migas No. 110.K/MG.01/DJM/2022. Beleid baru ini mengatur penerapan standar sulfur bensin sesuai dengan standar Euro4 yang akan dilakukan secara bertahap.

Salah satu poin yang disebutkan dalam peraturan tersebut adalah, mulai 1 Januari 2023, kandungan sulfur pada BBM RON 91 dibatasi maksimal hanya 400 ppm. Selanjutnya, aturan ini mengharuskan kandungan sulfur diturunkan lagi menjadi maksimal 350 ppm mulai Januari 2025.

Ke depan, Ditjen Migas ESDM menetapkan bahwa kandungan sulfur dalam bensin akan dibatasi maksimal 300 ppm pada tahun 2027. Sementara itu, BBM RON 91 diharapkan dapat mencapai standar Euro 4, dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm atau 0,005 persen m/m, yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2028.

Tim LAPI ITB membawa sampel endapan tersebut ke laboratorium untuk dianalisis. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode EDS (Energy-Dispersive X-ray Spectroscopy).

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ahli Konversi Energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kandungan dalam BBM jenis Pertamax tidak menjadi penyebab kerusakan mesin kendaraan sebagaimana yang diklaim.

Berdasarkan hasil analisis EDS, tim Lemigas menyimpulkan bahwa endapan tersebut tidak berasal atau terbentuk dari bahan bakar Pertamax, seperti yang sebelumnya diklaim.

“Ternyata senyawa pembentuk endapan tersebut tidak ditemukan dalam bahan bakar yang dianalisis (Pertamax-red)” ungkap Tri.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan fuel pump, dilakukan pelepasan pompa bahan bakar dan pengurasan tangki. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya endapan di dalam bahan bakar.

Hasil pemeriksaan tersebut membuat Tri menduga bahwa material antikorosi, yang umumnya digunakan sebagai pelapis tangki bahan bakar berbahan logam, menjadi penyebab terbentuknya endapan tersebut.

Endapan tersebut diduga menjadi penyebab utama mobil kehilangan tenaga, karena menyumbat filter sebelum bahan bakar mencapai pompa.

“Mengingat pelapis tersebut biasanya terbuat dari paduan unsur yang terdeteksi pada analisis EDS, tapi penelitian masih terus dilakukan untuk memastikan dari mana asal usul unsur-unsur pembentuk endapan tersebut,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa jika endapan tersebut memang terkait dengan material antikorosi pelapis tangki, maka pemilik kendaraan dengan tangki bahan bakar berbahan resin dapat merasa tenang menggunakan Pertamax, karena endapan semacam itu tidak akan terbentuk.

Meski begitu, Tri memastikan pihaknya masih mencari akar masalah kasus ini untuk bisa dilakukan mitigasi. Sehingga ke depan tidak akan terulang kasus serupa. “Supaya tidak terjadi lagi masalah yang sama di kemudian hari,” tutup Tri.