Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diusulkan agar hanya diberlakukan untuk produk-produk yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Sementara itu, untuk sektor otomotif, disarankan agar pengenaan tarif ini hanya berlaku bagi jenis mobil yang tergolong mewah, bukan untuk semua jenis kendaraan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025, hanya dikenakan kepada produk-produk yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR, menyebutkan bahwa sejumlah contoh barang yang dimaksud antara lain kendaraan mobil mewah, unit apartemen, serta hunian rumah mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.
Sementara itu, untuk barang-barang kebutuhan dasar serta layanan yang langsung berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.
Namun, Sufmi Dasco tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis mobil mewah yang termasuk dalam kategori yang dimaksud.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 dari peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jenis barang yang dikategorikan sebagai barang kena pajak mewah mencakup kendaraan bermotor angkutan orang yang dirancang untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen),
Selanjutnya, dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah mencakup kendaraan bermotor angkutan orang yang dirancang untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen),
Selain kendaraan roda empat, terdapat juga jenis kendaraan bermotor lain yang dikategorikan sebagai barang mewah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23. Rincian mengenai jenis kendaraan tersebut meliputi
Pasal 22
– kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
– kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen
Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.