Sulitnya Menerapkan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Peneliti! - Beritakarya.id

Sulitnya Menerapkan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Peneliti!

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan membatasi usia serta jumlah kendaraan bermotor milik individu.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-undang tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 30 November 2024.

Kewenangan tersebut muncul setelah Jakarta secara resmi tidak lagi memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), seiring dengan proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Meskipun kebijakan ini memiliki visi dan tujuan yang positif, seperti meningkatkan efisiensi mobilitas dan mengurangi emisi karbon, sebenarnya konsep ini sudah menjadi bahan wacana selama kurang lebih 20 tahun terakhir.

Peneliti transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menjelaskan bahwa penerapan pembatasan usia kendaraan sering kali menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan aspek keadilan sosial. Kebijakan ini dapat berdampak signifikan pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Membatasi jumlah itu sudah lama dibahas, sejak 20 tahun lalu. Tapi implementasinya sulit karena menyangkut keadilan. Golongan menengah ke bawah itu biasanya baru mampu membeli kendaraan second. Jika pembatasan diberlakukan tanpa solusi, mereka pasti bersuara,” kata Darmaningtyas.

Selain itu, Tyas—sapaan akrab Darmaningtyas—juga menegaskan bahwa usia kendaraan tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya dari kendaraan tersebut. Bagi para penggemar kendaraan klasik atau tua, sering kali mereka menjaga kondisi kendaraan dengan baik, sehingga kualitas emisi yang dihasilkan dapat memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

“Kalau kita lihat kendaraan lama seperti mobil BMW yang kini banyak diminati, itu menunjukkan bahwa kondisi kendaraan lebih bergantung pada perawatan, bukan hanya usia,” tambahnya.

“Begitu juga dengan komunitas Vespa tua. Jadi rantainya panjang sekali sehingga butuh solusi yang komperhensif juga. Maka dari itu, berdasarkan diskusi yang saya ikuti pada 2012 lalu, pembatasan usia kendaraan bukan solusi yang solutif,” lanjut Tyas.

Tantangan lain yang dihadapi adalah fakta bahwa Jakarta berfungsi sebagai pusat ekonomi utama yang terhubung dengan sejumlah daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia kendaraan secara efektif, diperlukan sinergi dan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah (Pemda) di seluruh kawasan aglomerasi tersebut.

Perlu diketahui bahwa wacana mengenai pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah muncul sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2015. Namun, upaya merealisasikan kebijakan ini sering kali menghadapi berbagai hambatan.

Upaya serupa kemudian muncul kembali saat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, mencanangkan kebijakan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi tersebut menargetkan adanya larangan operasional bagi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 10 tahun mulai tahun 2025. Namun, sayangnya, kebijakan ini tidak dapat direalisasikan sepenuhnya akibat protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Setelah lama tidak terdengar, pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memperkenalkan regulasi terkait kepemilikan garasi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki garasi sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, seperti kebijakan sebelumnya, aturan tentang kepemilikan garasi belum dapat direalisasikan secara optimal. Berbagai hambatan masih muncul, baik dari sisi teknis maupun aspek sosial. Akhirnya, pada November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan kebijakan baru yang lebih konkret, yaitu mewajibkan semua kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi.

Jika pengendara mengabaikan kewajiban untuk lulus uji emisi, maka mereka tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.