Mobil hybrid akhirnya mendapatkan stimulus dari pemerintah. Stimulus yang diberikan berupa pengurangan pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), di mana pemerintah menanggung sebagian sebesar tiga persen dari nilai pajak tersebut.
Pemerintah akhirnya memberikan dukungan berupa insentif kepada industri otomotif di dalam negeri. Jika sebelumnya hanya kendaraan listrik yang mendapatkan stimulus, kini mobil hybrid juga turut menerima bantuan dari pemerintah.
“Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga mengimbau kepada para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka. Langkah ini penting agar mulai 1 Januari 2025, produsen dapat mulai menikmati fasilitas insentif yang diberikan pemerintah.
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Beremisi Karbon Rendah, Pasal 6, dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas mesin hingga 4.000 cc.
Dari segi efisiensi bahan bakar, untuk varian bensin, konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter, sedangkan untuk varian diesel, konsumsi bahan bakarnya lebih tinggi, yakni mencapai lebih dari 17,5 kilometer per liter.
Mengacu pada kriteria yang telah disebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 hingga 20 persen.
Namun, dengan adanya dukungan dari pemerintah yang menanggung pengurangan sebesar 3 persen, maka tarif PPnBM untuk mobil hybrid dapat menurun menjadi antara 12 hingga 17 persen.
“Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” terang Agus.
Penerapan kebijakan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebelumnya pernah diberlakukan oleh pemerintah saat masa pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, insentif PPnBM-DTP diberikan hingga mencapai 100 persen untuk mobil yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan penerapan kebijakan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), harga mobil di Indonesia mengalami penurunan. Hal ini disebabkan pengurangan sebagian tarif PPnBM yang dibayar oleh pemerintah.