Pemerintah akhirnya memberikan kemudahan berupa potongan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) bagi kendaraan hybrid di Indonesia yang akan berlaku pada tahun 2025. Menanggapi kebijakan ini, Toyota dilaporkan berencana meluncurkan mobil hybrid dengan harga yang lebih terjangkau untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Hal ini disampaikan oleh Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, dalam acara uji coba All New Toyota Hilux Rangga yang berlangsung di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Saya rasa, kan saya sudah sampaikan ke teman-teman ya. Ada atau tidak insentif hybrid, kita juga selalu membuat R&D untuk mengenai produk-produk baru, termasuk hybrid yang lebih terjangkau,” ucap Anton.
Anton menambahkan bahwa adanya insentif untuk kendaraan hybrid, seperti potongan PPnBM, akan mendukung langkah Toyota dalam merealisasikan impian menghadirkan mobil hybrid dengan harga yang lebih ramah di kantong masyarakat.
“Jadi hybrid insentif, itu akan membantu untuk meningkatkan (market-Red) gitu ya, meningkatkan penetrasi dari hybrid itu sendiri. Jadi tidak membuat kita, istilahnya jadi atau tidak jadi untuk meng-introduce produk-produk baru gitu. Saya nggak bisa komen produknya yang mana, pokoknya hybrid yang lebih terjangkau lah gitu aja udah,” Anton menambahkan.
Kapan tepatnya Toyota akan meluncurkan mobil hybrid terjangkau masih menjadi tanda tanya. Namun, dengan kebijakan insentif PPnBM yang mulai berlaku pada tahun 2025, ada kemungkinan besar Toyota akan memanfaatkan momentum ini untuk memperkenalkan model hybrid murah mereka pada waktu tersebut.
“Tidak secepat itu lah ya. Ya nantilah, karena ini kan banyak hal ya. Jadi banyak hal di luar kekuasaan saya. Jadi saya komen. Kan sinyal sudah dikasih berkali-kali. Kalau sinyal sudah banyak lah. Jadi saya rasa ya doakan aja, support.
Supaya ya tim R&D-nya, tim produksinya bisa lebih cepat untuk mem-prepare produk yang terjangkau ini. Karena saya rasa, ya sudah saatnya lah ya transisi menuju elektrifikasi di volume dan juga di segmen yang lebih besar dibandingkan yang sebelumnya,” ujar Anton.
Mobil hybrid secara resmi akan mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, pemerintah mengumumkan bahwa tiga persen dari PPnBM kendaraan hybrid akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, sisanya tetap menjadi tanggung jawab konsumen.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pengaturan terkait kendaraan hybrid mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021. Regulasi tersebut menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), termasuk prosedur pengenaan, pemberian, pengelolaan, serta pengembalian pajaknya.
Mobil hybrid dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15 persen, namun dasar pengenaan pajak (DPP) bervariasi tergantung tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbonnya. Setelah perhitungan dengan DPP, besaran pajak kendaraan hybrid tersebut berkisar antara 6 hingga 8 persen.
Dengan adanya insentif sebesar 3 persen, kemungkinan besar mobil hybrid masih akan dikenakan PPnBM sekitar 3-5 persen. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual mobil hybrid di pasaran. Meski begitu, para produsen kendaraan masih melakukan kalkulasi untuk menyesuaikan harga jual setelah mempertimbangkan potongan PPnBM tersebut.
Di sisi lain, harga mobil tidak hanya dipengaruhi oleh PPnBM, tetapi juga oleh komponen pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta biaya administrasi kendaraan.
Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang saat ini termasuk dalam kategori barang mewah juga berpotensi dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Hal ini tentu menjadi faktor tambahan yang dapat memengaruhi harga akhir mobil di pasar.