Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai akhir pekan ini akan dimanfaatkan oleh banyak orang untuk berwisata atau melakukan perjalanan.
Salah satu pilihan transportasi yang paling digemari selama periode ini adalah menggunakan kendaraan pribadi.
Bagi Anda yang merencanakan perjalanan melalui jalan tol, berikut adalah informasi tentang tarif tol Trans Jawa, mulai dari Jakarta menuju Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya.
PT Jasa Marga, melalui akun Instagram resminya, telah membagikan rincian mengenai tarif tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah Banten hingga Jawa Timur.
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif tol Trans Jawa untuk perjalanan dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya:
Berikut adalah tarif tol Trans Jawa untuk perjalanan dari Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek:
1. Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Cirebon (via GT Kanci): Rp 172.500
2. Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 440.000
3. Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Yogyakarta (via GT Banyudono): Rp 536.500
4. Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Surabaya (via GT Warugunung): Rp 859.500
Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, diperkirakan tahun ini akan ada sekitar 110,6 juta orang yang melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.
Pilihan moda transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat selama libur Nataru adalah mobil pribadi, yang diperkirakan akan digunakan oleh 36,07 persen dari total pemudik.
Selain itu, 17,71 persen orang akan memilih sepeda motor, 15,04 persen akan menggunakan bus, 12,85 persen memilih kereta api antarkota, dan 8,85 persen lainnya akan menggunakan pesawat terbang.
Lebih lanjut, hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru ini beralasan untuk berlibur.
Selain itu, sebanyak 32,36 persen memilih untuk pulang kampung, sementara 19,96 persen lainnya merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman. Sejumlah kecil, yaitu 2 persen, melakukan perjalanan karena tugas atau pekerjaan.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
SKB ini berisi berbagai ketentuan pengaturan lalu lintas yang diterapkan untuk mengatur perjalanan di periode liburan mendatang.
“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dikutip dari keterangan tertulisnya.