PT Pertamina (Persero), melakukan perubahan tarif untuk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada awal tahun, tepatnya Rabu (1 Januari). Seluruh jenis BBM dalam kategori ini mengalami peningkatan harga.
Menurut informasi dari situs resmi Pertamina, penyesuaian harga ini memengaruhi beberapa jenis bahan bakar nonsubsidi, termasuk Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, serta Pertamina Dex.
Sementara itu, harga Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite (RON 90), serta BBM Solar bersubsidi, tidak mengalami perubahan pada hari ini. Keduanya tetap dijual dengan harga Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.800 per liter untuk Solar subsidi.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina, (31/12/2024).
Saat ini, harga Pertamax di wilayah Jakarta dan sekitarnya meningkat menjadi Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 12.100. Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami kenaikan sebesar Rp 250, sehingga harganya menjadi Rp 13.400 per liter.
Harga BBM Pertamax Turbo juga mengalami sedikit kenaikan, dari Rp 13.500 menjadi Rp 13.700 per liter. Di sisi lain, Dexlite naik sebesar Rp 200, kini menjadi Rp 13.600 per liter, sedangkan Pertamina Dex mengalami penyesuaian sebesar Rp 100, sehingga harganya mencapai Rp 13.900 per liter.
Daftar Harga BBM Pertamina Wilayah Jakarta dan Sekitarnya (per 1 Januari 2025):
Solar Subsidi: Rp 6.800/liter
Pertalite (RON 90): Rp 10.000/liter
Pertamax (RON 92): Rp 12.500/liter
Pertamax di Pertashop: Rp 12.400/liter
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.400/liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.700/liter
Dexlite: Rp 13.600/liter
Pertamina Dex: Rp 13.900/liter
Harga ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk area Jakarta dan sekitarnya.