Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi menyampaikan daftar jenis barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk dalam kelompok barang yang terpengaruh oleh kebijakan ini.
Dalam paparan yang disampaikannya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menekankan bahwa jumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen sangatlah terbatas.
Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur mengenai jenis barang dan jasa yang digolongkan sebagai barang mewah serta dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani selanjutnya merinci jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, dan town house dengan harga jual mencapai Rp 30 miliar atau lebih.
Selain itu, barang-barang lain yang termasuk adalah balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, serta peluru dan senjata api beserta perlengkapannya.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Mengacu pada peraturan tersebut, hampir semua jenis model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model Low Cost Green Car (LCGC), dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan tingkat emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Sementara untuk model selain LCGC, besaran PPnBM yang dikenakan disesuaikan dengan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan.
Berbeda dengan mobil yang menggunakan bahan bakar konvensional, salah satu jenis kendaraan yang tergolong mewah namun tidak dikenakan PPnBM adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicles), yang memiliki tarif PPnBM sebesar nol persen.
“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
Kabar positif di tengah penerapan kenaikan PPN untuk barang mewah ini adalah adanya pemberian stimulus bagi kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah memberikan insentif bagi mobil listrik berbasis baterai, baik yang merupakan kendaraan listrik murni (full BEV) maupun yang menggunakan teknologi hybrid.
“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa pembebasan sebagian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau yang dikenal dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), kini juga mencakup mobil hybrid.
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3% untuk mobil hybrid, sebagai bagian dari upaya mendukung kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, yaitu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk impor mobil listrik yang diimpor dalam kondisi completely knocked down (CKD).
Selain itu, ada pula PPnBM DTP yang berlaku untuk impor mobil listrik, baik dalam kondisi completely built up (CBU) maupun CKD, yang diberikan sebesar 15%. Mobil listrik yang diimpor dalam kondisi CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.