Melewati kendaraan besar di jalan raya sering kali menjadi situasi genting yang dapat mempengaruhi tingkat keamanan pengendara.
Sayangnya, banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami cara menyalip yang aman dan tepat, sehingga tindakan ini justru berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Beberapa faktor, seperti ketidaksempurnaan dalam menjaga jarak aman, kecenderungan untuk terburu-buru, dan kurangnya perhatian terhadap area blind spot, sering kali menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan saat melakukan manuver salip untuk mengurangi potensi kecelakaan. Sebelum memulai, pastikan untuk selalu mengaktifkan lampu sein kanan sebagai tanda bagi pengendara lain.
Serta melakukan pengecekan menyeluruh pada area blind spot dengan menoleh ke sisi kanan.
Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan lain yang terlewatkan dan untuk memberikan peringatan yang jelas mengenai niat Anda untuk berpindah jalur.
Setelah berhasil melakukan manuver salip, sangat penting untuk memantau kondisi jalur secara cermat sebelum kembali ke lajur yang lebih aman.
Menilai secara teliti apakah ruang yang tersedia cukup untuk berpindah jalur tanpa menambah risiko adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.
Prioritaskan keselamatan di atas segalanya, karena tergesa-gesa dan kurangnya kesabaran sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di jalan raya.
Keputusan yang terburu-buru dalam situasi seperti ini bisa berakibat fatal bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 mengatur bahwa setiap pengemudi yang bermaksud untuk mendahului kendaraan lain wajib memberikan tanda atau isyarat terlebih dahulu.
Isyarat ini dapat diberikan dengan menyalakan lampu sein atau menggunakan klakson sebagai peringatan kepada pengemudi lain, agar mereka dapat mengantisipasi niat manuver tersebut dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (1) menekankan bahwa setiap pengemudi berkewajiban untuk mengemudikan kendaraan dengan tingkat konsentrasi yang tinggi dan penuh kehati-hatian.