Kendaraan niaga adalah kendaraan yang dirancang dan digunakan untuk mengangkut barang atau orang untuk tujuan komersial. Kendaraan ini berbeda dengan kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Ciri-ciri Kendaraan Niaga:
- Memiliki plat nomor berwarna kuning.
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus niaga.
- Dikenakan pajak yang berbeda dengan kendaraan pribadi.
- Memiliki dimensi dan kapasitas yang lebih besar daripada kendaraan pribadi.
Jenis-jenis Kendaraan Niaga:
- Berdasarkan Penggunaannya:
- Kendaraan niaga barang: Digunakan untuk mengangkut barang, seperti truk, pick-up, dan trailer.
- Kendaraan niaga orang: Digunakan untuk mengangkut orang, seperti bus, angkot, dan taksi.
- Berdasarkan Jumlah Roda:
- Kendaraan niaga roda dua: Seperti motor roda tiga dan becak.
- Kendaraan niaga roda empat: Seperti truk, pick-up, dan bus.
- Kendaraan niaga roda lebih dari empat: Seperti trailer dan tronton.
- Berdasarkan Kapasitas:
- Kendaraan niaga ringan: Memiliki kapasitas muatan kurang dari 3,5 ton.
- Kendaraan niaga sedang: Memiliki kapasitas muatan antara 3,5 ton hingga 10 ton.
- Kendaraan niaga berat: Memiliki kapasitas muatan lebih dari 10 ton.
Contoh Kendaraan Niaga:
- Truk
- Pick-up
- Bus
- Angkot
- Taksi
- Trailer
- Tronton
- Motor roda tiga
- Becak
Peraturan Terkait Kendaraan Niaga:
Kendaraan niaga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan mengenai persyaratan teknis, pengujian, dan operasi kendaraan niaga.
Kesimpulan:
Kendaraan niaga adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang untuk tujuan komersial. Ada berbagai jenis kendaraan niaga, yang dikategorikan berdasarkan penggunaannya, jumlah roda, dan kapasitasnya. Kendaraan niaga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.