Malaysia Mendorong Pembatasan Usia Kendaraan dengan Skema Diskon Tukar Tambah - Beritakarya.id

Malaysia Mendorong Pembatasan Usia Kendaraan dengan Skema Diskon Tukar Tambah

Usulan mengenai pembatasan usia kendaraan juga disampaikan oleh negara tetangga, Malaysia. Anggota parlemen di negara tersebut merekomendasikan penerapan kebijakan ini untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan. Dengan langkah ini, diharapkan keamanan berkendara dapat ditingkatkan dan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan usang dapat diminimalisir. Sebagai sebuah strategi, pembatasan ini bertujuan untuk memperbaharui armada transportasi di negara tersebut, menggantikan kendaraan tua dengan model yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Anggota Parlemen Petaling Jaya, Lee Chean Chung, mendukung penerapan kebijakan Akhir Masa Pakai Kendaraan. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan yang telah melampaui batas usia tertentu untuk dimusnahkan, diimbangi dengan potongan harga tunai bagi pemiliknya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi persoalan kendaraan tua yang sudah tidak berfungsi atau tidak layak untuk beroperasi di jalan. Dengan cara ini, diharapkan tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terpakai, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih baru dan lebih aman.

“Saya sarankan agar pemerintah mempelajari usulan ini secara serius dan berkonsultasi dengan pelaku industri terkait. Selain memecahkan masalah kendaraan terlantar dan merangsang industri otomotif, hal itu juga akan memastikan bahwa usia rata-rata kendaraan berada pada tahap penggunaan yang aman sambil melaksanakan tujuan pengurangan karbon dan perlindungan lingkungan,” tulisnya dalam unggahan di Facebook.

Usulan program Cash for Clunkers yang bertujuan membatasi usia kendaraan di Malaysia telah menjadi perbincangan selama beberapa tahun terakhir. Ide ini pertama kali diajukan pada tahun 2009 dalam bentuk kebijakan Akhir Masa Pakai Kendaraan. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa pemilik kendaraan yang berusia 15 tahun atau lebih wajib menjalani pemeriksaan tahunan untuk perpanjangan pajak jalan. Kendaraan yang tidak lulus pemeriksaan harus diperbaiki agar mendapatkan sertifikasi. Namun, rencana ini tidak berhasil dilaksanakan akibat respons negatif dari masyarakat.

Pada tahun 2015, Institut Otomotif Malaysia, yang kini dikenal sebagai MARii, mengusulkan agar kebijakan tersebut diubah menjadi skema pemusnahan Cash for Clunkers. Dalam skema ini, pemilik kendaraan yang berusia 10 tahun atau lebih berhak mendapatkan potongan harga hingga RM5.000 (sekitar Rp 18 juta) ketika mereka menukarkan kendaraan lama mereka dengan yang baru. Usulan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengganti mobil tua mereka dan memperbarui armada kendaraan di jalan.

Namun, hingga saat ini, rencana tersebut masih belum diimplementasikan. Baru-baru ini, usulan yang serupa kembali muncul dalam diskusi mengenai kebijakan kendaraan di Malaysia.

Usulan mengenai pembatasan usia kendaraan juga pernah diajukan untuk diterapkan di Jakarta. Baru-baru ini, rencana tersebut kembali dibahas dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Rencana ini bertujuan untuk memperbaharui armada kendaraan di ibukota serta meningkatkan keselamatan dan kualitas udara.