BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyetujui untuk mempersulit adanya calon tunggal presiden dan wapres. Keputusan ini disepakati dengan sejumlah redaksional dimasukkan ke dalam tim perumus (timus).
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (24/5/2017). Rapat dipimpin ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, didampingi Ahmad Riza Patria. Pemerintah yang hadir dalam rapat yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Wamenkeu Mardiasmo.
Awalnya, PDIP dan Nasdem masih mengusulkan adanya kemungkinan calon tunggal presiden dan wapres. Riza yang dari F-Gerindra menjelaskan fraksinya tidak setuju jika munculnya calon tunggal yang terkesan dipaksa.
“Tiap WN punya hak dipilih dan dipilih. Alasan lainnya sudah sangat jelas. Kalau ada calon tunggal, ini bentuk arogansi kita kalau kita membiarkan regulasi yang menolak adanya calon tunggal. Kalau memaksa calon tunggal, itu bentuk arogansi. Sebanyak-banyaknya dukungan yang diperoleh 1 pasangan calon, kemudian ditutup dengan rancangan pemerintah dia diberi sanksi,” ujar Riza.
Sementara itu, anggota Pansus dari F-Nasdem Johnny G Plate mengatakan pendapat fraksinya sudah dipertimbangkan masak-masak.
“Pendapat dan saran kami mengacu pada demokrasi yang substansial. Pengalaman kami mengacu pada empiris pemilu lalu. Jangan sampai diasumsikan, kalau mendukung tidak konstitusional, kami menolak pendapat itu. Apa yang secara eksplisit. Bukan asal-asalan untuk pragmatis,” kata Johhny.
Tjahjo sebagai perwakilan pemerintah memberikan tanggapan. Usulan untuk mengantisipasi adanya calon tunggal berasal dari pemerintah.
“Pemerintah menyampaikan terima kasih usulan ditampung. Calon tunggal ini nggak akan muncul. Pasal 5 ini tegas. Tapi kan bagian dari strategi,” kata Tjahjo.
Usai rapat, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan DPR mengikuti usulan dari pemerintah. Ia mengatakan, nantinya jika ada calon tunggal presiden dan wapres harus melalui tahapan yang panjang sebelum mengikuti Pilpres.
“Kita ikut draf pemerintah dengan menambah 2 ayat baru. Maksudnya proses pemilu memberikan tahapan yang panjang supaya terhindar dari calon tunggal. Tapi, kalau akhirnya ada calon tunggal, takdir, apa boleh buat Pemilu harus jalan,” jelas Lukman.
Uploader: Iffan Gondrong