Patrialis Diduga Terima 20 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura

Patrialis Akbar/Net

BERKARYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamis (26/1/2017) mala mini di Gedung KPK.

Dari keterangan yang disampaikan salah satu pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Patrialis Akbar ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak swasta sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura.

Patrialis beserta 3 orang lainnya dari pihak swasta yang diduga sebagai penyuap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 7 orang lainnya yang diamankan pada saat OTT hingga saat ini masih sebagai saksi kasus tersebut.

Pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif menjelaskan sebelum ditangkap ada komunikasi antara penyuap, penghubung dengan Partialis Akbar. KPK juga akan menelisik kemungkinan pihak lain yang terlibat kasus tersebut. KPK juga akan mengembangkan kasus tersebut dengan beberapa pihak dan kementerian terkait.

Terungkap bahwa kasus tersebut terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah seorang tersangka meminta bantuan dari kepada Patrialis Akbar agar usaha impor dagingnya berjalan lancar.

Patrialis kemudian berjanji akan membantu. Komunikasi itu sudah terendus pihak KPK sebelum OTT dilakukan.

Editor : Irfan Luthfi Arief

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *