Hukum  

Pedangdut Ridho Rhoma Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

<p>Pedangdut Ridho Rhoma resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh polisi. /Beritakarya.co.id</p>
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Polisi telah resmi menetapkan pedangdut Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menyebutkan, Ridho dan temannya diketahui kerap melakukan tindak pidana narkoba di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Hari Langie mengatakan, polisi menangkap Ridho Rhoma di lobi Hotel Ibis Jakarta Barat saat akan menaiki lift. Selain Ridho, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MS (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

“‎Tersangka ini, sebelum ditangkap sudah melakukan serangkaian tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen,” ujarny di Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta ini menuturkan, polisi sudah menyelidiki Ridho sebagai pengguna narkoba sejak sebulan lalu.

Dari hasil penangkapan Ridho, polisi menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam, serta 1 unit hp sebagai alat barang bukti. “Barang (sabu) itu disimpan di jok mobilnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, MS merupakan teman Ridho dan ditangkap karena memiliki obat penenang ilegal. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 1 bong, 1 tutup botol, dan 2 unit hp. S ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sumber

Uploader  :  Muzakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *