Pemilik Gudang Akui Jual dan Ngoplos Miras

Inilah botol miras yang diamankan warga/beritakarya.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Tidak hanya menjadi tempat penyimpanan MIRAS, gudang miras berupa toko bangunan Bintang Terang yang berada di Jalan Pondok Cilegon Indah Blok C 22 Nomor 1, Kelurahan Harjatano, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ternyata juga dijadikan tempat produksi dan mengoplos minuman keras berbagai merk
“Selain ada ribuan botol minuman keras,kami juga mendapati alat-alat untuk memproduksi dan mengoplos minuman keras yang disimpan di dalam gudang,” kata Habib, salah seorang warga saat ditemui di lokasi, Selasa (2/5/2017).

Baca Juga: Gudang Miras Berkedok Toko Bangunan Digerebek Warga

“Kita juga mendapai cairan yang disimpang dalam botol tanpa merk. Mungkin itu  cairan sebagai bahan untuk memproduksi atau mengoplos minuman keras,” ungkap Habib.
Habib mengungkapkan, gudang miras tersebut sudah pernah dilakukan penggerebakan oleh aparat kepolisian beberapa bulan yang lalu. “Ini sudah pernah digerebak oleh polisi, tapi masih saja menyimpan dan menjual minuman keras. Kami warga kesal dan melakukan penggerebakan,” ujarnya.
“Tempat ini sudah hampir tiga tahun menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras,” bebernya.
Pemilik toko bangunan Bintang Terang, Abun mengaku pihaknya mengoplos minuman keras.
“Saya tidak memproduksi tapi mengoplos minuman keras aja pak, aku Abun si pemilik gudang miras saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Alat-alat yang ditemukan warga, lanjutnya, bukan untuk memproduksi miras melainkan untuk mengoplos minuman keras.
Pantauan trakhir di lapangan, petugas kepolisian dari Polsek Kramatwatu dan Polres Serang Kota yang datang ke lokasi dan menyita ribuan botol miras, alat untuk mengoplos, puluhan jeriken bahan ngoplos dan ratusan botol ciu.(K1)

Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *