Pemkot Bandung Akan Terbitkan Regulasi Baru Tarif NJOP

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto/Net

BERKARYA.CO.ID – Pemkot Bandung berencana menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penyesuaian tarif NJOP tersebut dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Dengan begitu potensi pajak PBB bisa naik sampai 32,10 persen.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dalam rapat ekspose Pajak bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto di Balai Kota Bandung, Jumat (13/01/2017).

Ema mengatakan sudah melakukan kajian ilmiah berdasarkan berbagai faktor, mulai dari perhitungan Assessment Sales Ratio, penggunaan lahan, dan klasifikasi jalan sehingga diperoleh pembobotan nilai persentase penyesuaian NJOP.

“Kami bedakan penyesuaian NJOP antara perumahan, perdagangan/perkantoran dan industri. Klasifikasi jalan juga mempengaruhi,” jelas Ema.

Klasifikasi jalan yang dimaksud Ema adalah berdasarkan aksesibilitas dan status jalan. Klasifikasi tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, antara lain jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan/gang.

“Dari pertimbangan tersebut, bidang yang terletak di jalan arteri primer akan beda nilainya dengan bidang yang terletak di jalan lokal atau jalan lingkungan. Ini yang membedakan dengan regulasi sebelumnya, di mana perhitungan NJOP dipukul rata dalam satu wilayah,” terang Ema.

Ema melaporkan, potensi pendapatan pemerintah kota dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal berada di angka Rp 383,27 miliar. Perhitungan itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Jumlah tersebut berasal dari 338.536 Objek Pajak aktif yang telah terverifikasi.

“Dengan potensi objek pajak yang ada, dengan regulasi yang baru kita berpotensi bisa mengumpulkan maksimal Rp506 miliar, naik Rp123 miliar atau 32,10 persen dari tahun sebelumnya, sekitar Rp 383 miliar,” jelas Ema.

Sementara itu Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto mengatakan, pihaknya sepakat bahwa prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dikedepankan dalam proses penentuan nilai pajak.

“Pada hakikatnya, pajak itu memang harus dimaksimalkan. Tetapi logika tidak memberatkan masyarakat harus jadi pertimbangan kita. Jadi prinsipnya, (pajak itu) harus menghasilkan tapi jangan memberatkan,” tegas Yossi.

Maka dari itu, ia meminta agar perhitungan nilai pajak itu bisa betul-betul proporsional. Ia berharap tidak ada lagi perhitungan pajak dengan sistem pukul rata bagi semua objek pajak.

“Kita ingin penerapan penyesuaian NJOP ini mengedepankan asas proporsional dan berkeadilan dimana nilai yang harus dibayar antara objek pajak perumahan dibedakan dengan industri. Bahkan, kalau bisa sesuai dengan keinginan Walikota, orang yang tidak mampu dibebaskan pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Yossi juga menekankan agar proses koordinasi dengan pihak legislatif dan unsur masyarakat lainnya dilakukan dengan baik.

“Kita harus sampaikan, esensi pajak itu adalah azas keadilan. Karena pajak itu digunakan untuk pembangunan fasilitas, untuk memberikan pelayanan publik dan mengentaskan kemiskinan,” tandasnya.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *