Pengacara Desak MK Tolak Gugatan Rano-Embay

Ilustrasi/NET

BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy kompak minta kepada Hakim MK agar menolak permohonan (gugatan) calon Gubernur  dan Wakil Gubernur Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.

Alasannya, permohonan Rano-Embay tidak memiliki legal standing dalam sidang perselisihan perkara Pilkada Banten 2017.
KPU Banten menyampaikan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Syarief Hidayatullah sementara WH-Andika diwakili Ramdan Alamsyah sebagai ketua tim kuasa hukum WH-Andika dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Sidang dimulai pukul  13.00 WIB dipimpin Anwar Usman dan tiga orang hakim lainnya yakni Manahan Sitompul, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna  memeriksa perkara No 45/PHP.GUB-XV/2017  tentang Pilgub Banten.
Syarief mengatakan legal standing tersebut  berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan soal ambang batas. Bagi provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1 persen  dari suara sah yang dapat mengajukan gugatan ke MK. Sementara penduduk Banten adalah 11 juta jiwa lebih.
Sedangkan 1 persen dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Banten dalam Pilkada Banten yakni 4.714.605 suara dan 1 pesrsennya adalah 47.146 suara. Sementara selisih suara yang diperloleh WH-Andika mengungguli Rano-Embay yakni 89.890 atau 1,89 persen.
Oleh karena itu, kata Syarief, meminta kepada hakim MK untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon yakni Rano-Embay melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
“Tidak ada alasan yang cukup bagi hakim yang mulia untuk menerima gugatan pemohon,” ucap Syarief.
Hal senada dikatakan Ramdan Alamsyah. “Ketentuan ambang batas itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Saya yakin hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri,” tutur Ramdan.
Menurut Ramdan, Hakim MK tentu tidak akan mau merusak ketentuan yang sudah ada.
“Gugatan yang disampaikan pemohon (Rano-Embay-red), saya nilai mengada-ada karena sudah tidak memenuhi lagal standing tapi tetap memaksakan untuk menabrak ketentuan yang sudah ada,” ujar Ramdan menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.
Setelah mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Banten dan pihak terkait dalam hal ini WH-Andika, hakim Anwar Usman mengesahkan bukti-bukti  yang termohon (KPU Banten-red) dan pihak terkait (WH-Andika-red). Ikut pula disahkan bukti tambahan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Sidang berikutnya, kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait agar menunggu pemberitahuan dari panitera,” ucap Hakim Anwar Usman.
Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *