Perpres Baru, Anggota Bawaslu Dapat Uang Kehormatan dan Fasilitas

Ilustrasi/NET
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang kehormatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu. Uang kehormatan juga diberikan kepada ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan diundangkan oleh Menkum HAM pada 11 Juli 2017.
Dalam Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas uang kehormatan, dan fasilitas.
“Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, seperti dilansir detik.com Rabu (19/7/2017).
Pemberian uang kehormatan itu dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun besarnya uang kehormatan sesuai Perpres nomor 62 tahun 2017 adalah
Ketua Bawaslu : Rp 38.799.000,00
Anggota Bawaslu : Rp 35.987.000,00.
Ketua Bawaslu provinsi : Rp 18.194.000,00
Anggota Bawaslu provinsi : Rp 16.709.000,00
Ketua DKPP : Rp 25.866.000,00
Anggota DKPP : Rp 23.991.000,00.
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *