BERKARYA.CO.ID, CILEGON – Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 10.000 benih udang lobster di Binuangen, Lebak, Banten.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, palaku rencananya akan menjual benih udang lobster tersebut ke penadah di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Polair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur dan meninggalkan mobil yang digunakan untuk menjual benih udang lobster tersebut.
“Jadi setelah sempat kabur, anggota saya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah tadi malam anggota saya menginformasikan bahwa pelaku sudah ditangkap di Sukabumi,” jelas Kombes Pol Imam Thobroni, Senin (13/3/2017).
Untuk proses lebih lanjut, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polair Polda Banten. Penyelundupan benih udang lobster itu, lanjut Imam, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 1/PERMEN-KP /2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
“Jadi benih udang lobster yang akan diperjualbelikan pelaku ini ukurannya masih kecil, yakni sekitar satu centi merer. ini jelas dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, pelaku akan menjual benih udang lobster ke penadah dengan harga Rp80ribu per ekor. Pelaku sendiri membeli benih udang lobster dari masyarakat hanya dengan Rp40 ribu per ekor.
“Berdasarkan informasi yang berhasil kami terima, bahwa pelaku ini sering melakukan jual beli benih udang lobster. Supaya benih udang lobster ini tidak mati, kita berkoordinasi ke Stasiun Karantina Ikan Kelas II Cilegon. Bahkan sebagian benih udang lobster juga sudah kita lepaskan ke laut,” tutup Imam.(K1)
Editor: Iffan Gondrong