BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah terbit. PP bernomor 11 Tahun 2017 itu mengatur soal manajemen PNS.
Salah satu yang dibahas dalam PP 11/2017 adalah tentang jabatan fungsional. Untuk itu,Pemkot Cilegon langsung menyosialisasikan jabatan fungsional di Aula Setda II, Selasa (30/5/2017).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya jabatan fungsional tertentu.
Menurut Sekda, keberadaan jabatan fungsional tertentu sebagaimana diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS itu sangat penting.
“Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pertama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin menjelaskan turunan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah terbit yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 ini diatur tentang rekrutmen PNS, pengadaan ASN termasuk pengembangan karir PNS,” jelasnya.
Reporter: A Firdaus
Editor:Iffan Gondrong