Index  

PT KS Bantah Kabar Pemecatan Massal Gara-gara THR

Arif Setiawan/beritakarya.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Pihak PT Krakatau Steel memberikan klarifikasi perihal pengakuan salah seorang yang mengaku buruh kasar di PT Krakatau Engineering tentang pemecatan massal 250 buruh di perusahaan tersebut.
Pihak PTKS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media social itu sama sekali tidak benar. Meski demikian, belum terungkap dengan jelas perihat pemecatan massal seperti yang ramai dibicarakan di media sosial berdasarkan pengakuan salah satu buruh kasar itu.

BACA JUGA: Dipecat Gara-gara THR, Buruh PTKE Tulis Surat Terbuka untuk Presiden

Berikut fakta yang sebenarnya versi PTKS dalam realese yang diterima wartawan beritakarya.co.id, Minggu (18/6/2017).
1. PT Krakatau Engineering (PTKE) adalah Anak Perusahaan PTKS, bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.
2.Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.
3. Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja.
4. Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk bisa masuk ke lokasi Project.
5. Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.
6. Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang “off”, tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.
7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.
8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM agar memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.
9. PTKS sebagai pemilik project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.
“Demikian Press Release ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya guna memberikan informasi yang benar, akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tulis Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk, Iip Arief Budiman melalui siaran persnya, Minggu.
Sebelumnya, seorang bernama Arif Setiawan yang mengaku sebagai buruh kasar di PT Krakatau Engineering menyampaikan curhatan di media sisial facebook.
Dia mengaku bahwa gara-gara menanyakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan berharap bisa mendapatkannya untuk kebutuhan Lebaran, 250 pekerja kuli kasar di PT Krakatau Engginering justru dipecat secara massal oleh pihak perusahaan.
Arif Setiawan kemudian menulis surat terbuka yang ditunjukan langsung kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo. Surat terbuka itupun menjadi viral di media sosial.(K1)

Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *