BERKARYA.CO.ID – Data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri tahun 2017 dipatok di angka Rp8.4 triliun.
Padahal, pada tahun 2016 target PNBP Polri hanya sebesar Rp6.1 triliun. “Atau, PNBP Polri dari 2016 ke 2017 ditargetkan mengalamin kenaikan sebesar 37 persen,” kata Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, Jumat (6/1).
Masih kata Jajang, dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN ini, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Dan akhirannya, PP 60/2016 menjadi peraturan yang paling dibenci, dan diprotes oleh Publik.
“Hal ini disebabkan rakyat merasa terbebani dan diperas oleh pemerintah melalui tarif kenderaan bermotor,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, tarif kenderaan bermotor ini tidak perlu dinaikan. Karena setiap tahun pembelian kenderaan bermotor selalu naik. Apalagi kenaikan PNBP ini sesungguhnya bertentangan dengan UU Nomor 20/1997 tentang PNBP khsusunya dalam Pasal 3 (1).
Pasal tersebut berbunyi “tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat”.
Selain bertentangan dengan acuan UU tersebut, PP 60/2016 juga terkesan ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunannya.
“Hal ini bisa digambarkan dari ulah internal pemerintahan sendiri. Antara Kementerian Keuangan dengan Polri, saling lempar batu sembunyi tangan atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif PNBP, alias STNK atau BPKB. Sesudah itu, dengan gaya pura-pura tidak tahu, Presiden Jokowi malah mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat,” papar Jajang.
Seharusnya, kata Jajang, Presiden Jokowi cabut saja PP 60/2016 yang meresahkan itu. “Rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah sengsara gara-gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. Sehingga rakyat harus menanggung biaya tiga kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB,” tukasnya.
Keluhan rakyat soal pengurusan surat kendaraan bermotor yang tarifnya hampir naik 300 persen sampai juga ke telinga Presiden Jokowi. Jokowi menilai kenaikan tarif tersebut telalu tinggi. Dia menginstruksikan jajarannya untuk menghitung ulang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan usulan kenaikan bukan dari lembaganya.
Tito Karnavian menyatakan, kenaikan berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami,” kata Tito di Mabes Polri, Rabu (4/1).
Menurut dia, kenaikan tarif itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik. “Material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” ujarnya.
Kenaikan tarif juga diusulkan Banggar DPR, yang menilai biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia. Jadi, tarifnya perlu dinaikkan. Selain menutupi harga material yang meningkat, kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK dan BPKB.
“Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB. Orang tidak perlu pulang kampung (buat SIM), bisa menghemat,” cetusnya.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal yang kurang lebih serupa. Dia bilang, tarif kepengurusan belum mengalami kenaikan selama tujuh tahun terakhir. Jadi, wajar jika ada peningkatan biaya mengingat inflasi dan pelayanan yang juga bertambah.
“PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka tapi masyarakat juga membayar sesuai jasa yang diberikan pemerintah dengan baik,” kata Sri Mul.
Protes datang dari LSM. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, kenaikan itu tak adil bagi rakyat di kondisi ekonomi yang lagi lesu. “Ini seperti kado pahit bagi rakyat,” kata dia saat konferensi pers di kantornya, kemarin.
Sumber : rmol.co