Saeful KPU Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu Terkait Embay

Cawagub Banten Nomor Urut 2, Embay mulya Syarief saat sesi debat kandidat putaran kedua beberapa waktu lalu/NET
BERKARYA.CO.ID, SERANG – Menyusul rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa calon Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2, Embay Mulya Syarief telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan debat publik putaran kedua beberapa waktu lalu, KPU Banten akan segera melakukan rapat pleno terkait hal tersebut.
Namun, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Saeful Bahri mengaku belum menerima rekomendasi yang menurut Bawaslu sudah dikirim ke KPU. Dia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Bawaslu dengan melakukan pleno di internal KPU Banten.
Baca Juga : Em­bay Lang­gar Tata Cara Kam­pa­nye, Bawaslu Kelu­arkan Rekomen­dasi
“Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menghormati itu. Tapi sampai detik ini saya selaku Ketua Pokja Kampanye belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu,” kata Saeful saat ditemui di Kantor KPU Banten, Senin (6/2/2017) seperti dilansir newsmedia.co.id.
Ia mengatakan, dalam proses administrasi biasanya segala sesuatu yang bersifat administratif melalui Ketua KPU Banten yaitu Agus Supriyatna, namun karena Ketua KPU sakit, pihaknya belum menerima surat tersebut.
“Biasanya di ketua, baru didisposisi dan setelah itu kita plenokan. Kita hormati lembaga pengawas yang telah memberikan rekomendasi itu,” katanya.
Saeful mengimbau kepada tim pendukung termasuk pasangan calon untuk menaati aturan debat yang akan dilaksanakan pada debat putaran ketiga pada 9 Februari 2017 nanti di Hotel Grand Krakatau, Kota Cilegon.
“Sesuai dengan rapat evaluasi, jelas disebutkan dilarang membawa atribut partai, dilarang saling menyerang secara pribadi. Terutama pada tim pendukung, mari tunjukkan bahwa kita mencintai Banten, saya yakin orang Banten cinta damai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi menegaskan bahwa hasil pleno Bawaslu pada Kamis (2/2/2017) lalu maka dikeluarkan rekomendasi bahwa cawagub Banten Embay Mulya Syarief dinyatakan telah melanggar tata cara kampanye saat agenda debat publik putaran kedua di Gedung Perfilman, Usmar Ismail Marjuki, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Januari lalu.
“Berdasarkan hasil pleno, kita memutuskan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Embay Mulya Syarief dinyatakan melanggar,” tegasnya.
Ia menuturkan, Embay telah melanggar tata tertib debat, lantaran menyinggung masalah pribadi calon Wakil Gubernur Banten Nomor Urut satu, Andika Hazrumy pada segmen terakhir.
Menurutnya, Embay melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Junto 2015, rekomendasinya sudah kami sampaikan ke KPU Banten,” pungkasnya.
Editor : Iffan Gondrong
Sumber : NewsMedia.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *