BERITAKARYA.ID, CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian sebut Kota Cilegon sebagai kota korupsi saat Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kota Cilegon Bersama KPK di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (24/8/2023).
Untuk itu, Helldy mengatakan, pihaknya akan mengubah mindset kota korupsi tersebut menjadi kota prestasi.
“Kita ubah mindset Kota Cilegon, dari kota korupsi menjadi kota prestasi,” katanya.
Baca: SMPN 2 Cilegon Raih Penghargaan ASEAN Eco-School 2023
Dalam rapat yang dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, Agus Priyanto dan PIC Korsupgah KPK Wilayah Banten, Norce Sitanggang itu, Helldy memamerkan berbagai prestasi selama dirinya menjabat sebagai Walikota Cilegon.
Mulai dari banyaknya penghargaan yang diraih, hingga pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan PT Indonesia Power, dimana Pemkot Cilegon kini dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar briket/co-firing untuk pembangkit listrik.
“DKI Jakarta juga belajar ke kita, Ibu Kota Negara belajar ke Kota Cilegon,” ujarnya.
Baca: KPU Umumkan Penetapan DCS, 13 Persen Bacaleg di Cilegon Gugur
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas berbagai hal terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) dan berbagai hal khususnya terkait dengan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
“Ini kan pertemuan kedua penugasan saya di Banten, dimana sudah dibahas sebelumnya bagaimana percepatannya karena ada sekitar 37 PSU yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Agus menuturkan, ada dua agenda yang dilaksanakan pada hari ini, yakni rapat koordinasi dengan Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon terkait sosialisasi penguatan MCP.
Baca: Pemkot Cilegon Santuni 1280 Anak Yatim
Dimana terdapat tujuh indikator penilaian MPC yang harus dipenuhi, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang/aset daerah.
“Karena MCP itu seyogyanya bukan hanya tugas eksekutif karena ini tata kelola pemerintahan daerah. Disana ada keterlibatan DPRD dalam proses penganggaran dan penyusunan regulasi lainnya,” tuturnya.
“Ini sudah tugas keseharian. Tidak menyimpang dari yang lain. Proses yang sebetulnya rutin, tinggal dokumen pelaporannya saja untuk mitigasi risiko,” pungkasnya. (*)
Penulis: Zainal
Respon (2)