Soal Sultan Banten ke-18, Kapolresta Imbau Warga Menahan Diri

Bambang Wisaggeni saat dikukuhkan sebagai Sultan Banten beberapa waktu lalu/Net

BERKARYA.CO.ID, SERANG – Terkait polemik deklarasi gelar Sultan Banten ke-18 oleh Bambang Wisaggeni 2016 lalu, Polresta Serang mengimbau masyarakat untuk menahan diri.

Kapolresta Serang, AKBP Komarudin mengungkapkan polemik gelar Sultan Banten pasca pendeklarasian diri sebagai Sultan Banten ke-18 oleh Bambang Wisaggeni harus disikapi dengan kepala dingin.

“Kita imbau agar menghindari penyusunan-penyusunan kekuatan, tidak perlu melibatkan orang luar, tidak perlu melibatkan massa, masing-masing memiliki kuasa hukum jadi hindari potensi gesekan, gunakan pola-pola bijak,” ujar Kapolresta AKBP Komarudin, Kamis (12/1/2017).

Komarudin menjelaskan, pengukuhan yang dilakukan Bambang Wisaggeni diluar tanggung jawab aparat kepolisian, namun saat ini pihaknya hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak antara Bambang Wisaggeni dengan kenadziran Banten Lama.

“Masyarakat meminta kejelasan, dimana pemberitaan menyebutkan gelar sultan berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga kami memfasilitasi ke Ketua Pengadilan Agama yang lebih berkompeten, jadi kami tidak masuk materi terkait keabsahan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Serang membantah telah memberikan status gelar Sultan Banten ke-18 kepada Bambang Wisaggeni. Ketua Pengadilan Agama, Dalih Effendy mengatakan bahwa pihak pengadilan agama tidak pernah dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan status gelar.

“Perlu dicatat kami tidak pernah dan tidak berwenang memberikan gelar ataupun status bahwa orang tersebut sebagai sultan. Apalagi menetapkan sebagai sultan ke 18,” ujar Dalih Effendy.

Dia mengaku bahwa pihak Pengadilan Agama pernah mengambulkan permohonan Bambang Wisageni hanya sebatas sebagai ahli waris, dimana yang bersangkutan merupakan keturunan dari Maulana Saifudin yang merupakan Sultan Banten.

“Karena diminta dan ada bukti, maka pengadilan mengabulkan dalam permohonan, maka keluar penetapan bambang memiliki hak waris, namun tidak menetapkan sebagai sultan,” pungkasnya.

Sumber : bantenpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *