BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI menyisir semua tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Cilegon.
Penyisiran dilakukan untuk mengimbau pengelola tempat hiburan agar tutup selama bulan Ramadan.
Pantauan di lapangan, kedatangan petugas gabungan ke tempat hiburan malam itu merupakan bagian dari penegakan Perda di Kota Cilegon. Satpol PP memasang selebaran imbauan di setiap tempat hiburan malam.
“Kta menindaklanjuti aturan Walikota Cilegon supaya selama bulan puasa tidak boleh ada yang buka ,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (19/5/2017).
Selebaran yang ditempel di setiap tempat hiburan malam itu berupa pengumuman dengan nomor: 556.322/3111/POLPP/2017. Dalam pengumuman itu tertera imbauan kepada seluruh pengusaha atau penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Elang menegaskan, jika terbukti ada tempat hiburan yang membandel atau tidak menggubris imbauan tersebut pihaknya tidak segan-segan akan menutup dan tidak boleh beroperasi untum selamanya-lamanya.
“Penutupannya mulai mulai berlaku pertanggal 23 Mei sampai dengan 28 Juni,”ungkapnya.
Larangan tempat hiburan buka di bulan Ramadan itu dilakukan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan.(K1)
Editor: Iffan Gondrong