BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memastikan tak ada kesalahan prosedur dalam pengadaan proyek e-KTP. Dia menegaskan bahwa Kemndeagri saat itu sudah meminta bantuan KPK perihal rencana penganggarannya.
“Minta untuk dikawal KPK dan presentasikan rencana anggarannya,” ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya. Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
KPK lantas meminta agar proyek tersebut dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya minta Sekjen bersurat ke LKPP dan BPKP minta dikawal, didampingi istilahnya, proses dari awal,” ujar Gamawan.
LKPP juga diminta Kemendagri untuk mengawal lelang elektronik proyek tersebut. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat antara LKPP dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri.
“Karena antar-lembaga, PPK dan LKPP beda, bukan kewenangan saya. Saya suratkan ke Wakil Presiden,” tutur Gamawan.
Akhirnya dibentuk tim oleh Istana untuk memediasi perbedaan LKPP dan PPK. Gamawan di situ merasa perbedaan sudah selesai dan proyek e-KTP bisa dilanjutkan.
Di surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut rekomendasi dari LKPP justru diabaikan pihak Kemendagri.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Sugiharto yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemdagri menandatangani spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja yang disusun tim Fatmawati. Sugiharto menggabungkan 9 lingkup pekerjaan meski LKPP memberikan saran agar pekerjaan tidak digabungkan.
Penggabungan disebut LKPP berpotensi terjadi kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat.
Uploader: Iffan Gondrong