Tak Terima Dipecat, Muchtar Sutanto Gugat Rano Karno

Muchtar Sutanto saat ditahan beberapa waktu lalu/Foto Repro facebokbantennews.com

BERKARYA.CO.ID, SERANG – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DBMTR Banten, Muchtar Sutanto menggugat Gubernur Banten (saat itu) Rano Karno terkait SK Gubernur Banten Nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dirinya.

Muchtar Sutanto adalah terpidana kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate, Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp3,1 miliar.

Kuasa hukum Muchtar Sutanto, Sahrullah menyatakan bahwa materi gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usah Negeara (PTUN) Serang.

“Gugatan sudah kita daftarkan tanggal 9 Januari lalu, dengan nomor 02/G/2017/PTUN.SRG. Sekarang kita sedang menunggu jadwal sidangnya,” ungkap Sahrullah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/1/2017) kemarin.

Sahrullah mempertanyakan dasar hukum terbitnya SK Gubernur tersebut, karena salinan putusan atas kasasi jaksa terhadap kliennya belum turun dari Mahkamah Agung (MA).

“Salinan putusannya saja kita belum terima, dan pemprov sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Dasarnya apa? petikan putusan kan tidak bisa untuk dasar hukum,” jelasnya.

Menurut Sahrullah, pemprov seharusnya menunggu hingga perkara yang menjerat kliennya ingkrah dan sudah ada salinan putusannya.

“Menurut saya SK pemberhentian kliennya saya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik, seperti profesional. Harusnya ditanya dulu,” tegasnya.

Selain mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian kliennya, Sahrullah juga menilai ada kejanggalan dari SK pemberhentian tersebut, di mana ada dua amar terhadap penetapan pemberhentaian kliennya.

“Dalam amar pertama surat itu berbunyi bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2016. Di amar selanjutnya, surat itu berlaku sejak tanggal penetapan,” paparnya.

Dalam materi gugatan yang diajukan, Sahrullah menuntut agar Pemprov Banten menunda pelaksanaan atau pemberlakuan SK Gubernur Banten nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut selama dalam proses pemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan memerintahkan kepada tergugat untuk tetap membayarkan hak-hak penggugat berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima penggugat setiap bulan sebagai PNS.

“Kami memohon majelis hakim pengadilan untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan SK Gubernur Banten Nomor 880/Kep.319-BKD/2016 itu batal atau tidak sah, dan memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat dengan mengangkat kembali penggugat sebagaimana kedudukan semula, yakni sebagai PNS, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sumber : bantennews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *