CEO Apple Enggan Sebut Indonesia, Imbas Larangan iPhone 16? - Beritakarya.id

CEO Apple Enggan Sebut Indonesia, Imbas Larangan iPhone 16?

Penjualan iPhone 16 untuk sementara dilarang di Indonesia karena belum memenuhi komitmen investasi di negara ini. Kondisi tersebut mungkin menjadi alasan CEO Apple, Tim Cook, tidak lagi menyebutkan nama Indonesia dalam laporan keuangan terbarunya.

Selama setahun terakhir, CEO Apple Tim Cook kerap menyebut Indonesia di hadapan para investor saat memaparkan kinerja keuangan. Bahkan, tak lama sebelumnya, penerus Steve Jobs ini sempat berkunjung ke Indonesia. Namun, setelah isu larangan penjualan iPhone mencuat, Cook tidak lagi menyinggung nama Indonesia.

Apple baru saja mengadakan earning call pada Kamis (31/10/2024) untuk mengungkapkan kinerja finansial perusahaan selama periode Juli hingga 28 September. Dalam paparan ini, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Tim Cook menyebut beberapa negara yang menjadi pendorong pertumbuhan pendapatan Apple.

“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook.

Dalam paparan kinerja keuangan sebelumnya pada Mei dan Agustus 2024, Tim Cook masih menyebut Indonesia sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru bagi Apple. Namun, dalam laporan terbaru ini, Cook tidak lagi menyebut nama Indonesia.

“Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.
“Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

Selain Tim Cook, CFO Apple Luca Maestri juga sempat menyoroti Indonesia dalam laporan kinerja sebelumnya. Maestri menyebutkan bahwa Apple berhasil memperoleh USD 39,3 miliar dari penjualan iPhone, meskipun pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, di sejumlah negara, termasuk Indonesia, pendapatan iPhone justru mencapai rekor tertinggi.

“Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

iPhone dilarang di Indonesia

Saat ini, belum ada tanda-tanda iPhone 16 muncul di daftar produk yang terdaftar di situs TKDN. Menurut Kementerian Perindustrian, Apple sejauh ini baru menginvestasikan Rp1,48 triliun, namun masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar dari komitmen total yang disepakati sebesar Rp1,71 triliun.

Saat ini, belum ada tanda-tanda iPhone 16 muncul di daftar produk yang terdaftar di situs TKDN. Menurut Kementerian Perindustrian, Apple sejauh ini baru menginvestasikan Rp1,48 triliun, namun masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar dari komitmen total yang disepakati sebesar Rp1,71 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menghubungi e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menghapus produk iPhone 16 dari platform mereka, sehingga tidak dapat dibeli oleh masyarakat.

“Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus.

“Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” tambahnya. Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan kenapa seri iPhone 16 ini dilarang. Menurutnya ini karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi.

“Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” papar Menteri Agus.

Agus Gumiwang juga mengakui bahwa masyarakat masih diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, asalkan unit yang dibeli tidak diperjualbelikan kembali.

“Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.