Sudahkah Anda mendengar tentang aplikasi FaceApp? Aplikasi yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 dan menjadi viral pada 2019 karena kemampuannya mengubah wajah seseorang menjadi tampak lebih tua.
Aplikasi ini menyebabkan Apple dan Google didenda sebesar USD 3,1 juta atau sekitar Rp 50 miliar di Brasil. Denda tersebut dijatuhkan karena kedua perusahaan mendistribusikan FaceApp melalui App Store dan Google Play, seperti yang dilaporkan oleh Apple Insider.
Masalah utama yang menjadi perdebatan adalah pencurian data pengguna yang dilakukan oleh FaceApp, serta pemanfaatan celah dalam kontrak hukum yang ‘disetujui’ oleh para penggunanya. Kedua isu inilah yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Brasil.
Pada saat itu, FaceApp dituduh menyimpan foto-foto pengguna di server mereka tanpa izin. Bahkan, Amerika Serikat juga menyatakan bahwa FaceApp berpotensi menjadi ancaman karena adanya keterkaitan dengan Rusia.
Meskipun Apple dan Google tidak terlibat langsung dalam pengembangan FaceApp, keduanya dianggap bertanggung jawab dalam mendistribusikan aplikasi tersebut di Brasil, yang dianggap melanggar hukum.
Hakim Douglas de Melo Martins menyatakan bahwa undang-undang di Brasil melarang pengumpulan data dalam jumlah besar tanpa izin pemilik data. Aturan ini tercantum dalam Brazilian Civil Rights Framework for the Internet, yang berfungsi sebagai UU perlindungan data pribadi dan mengatur penggunaan internet serta platform digital di Brasil.
Selain dituduh mengumpulkan data pengguna tanpa izin, FaceApp juga dianggap gagal menyediakan aturan penggunaan dan kebijakan privasi yang memadai, karena dokumen tersebut tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Portugis.
Selain denda sebesar USD 3,1 juta, hakim juga memerintahkan Apple dan Google untuk membayar kompensasi sebesar USD 82 kepada setiap warga Brasil yang mengunduh dan menggunakan FaceApp sejak Juni 2020.
Menanggapi putusan ini, Apple berargumen bahwa mereka tidak memiliki kontrol terhadap aturan penggunaan dan kebijakan privasi FaceApp, karena aplikasi tersebut didistribusikan dan diatur oleh pihak ketiga.
Apple juga berpendapat bahwa data yang dikumpulkan oleh FaceApp telah sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Google juga mengajukan argumen serupa, dengan menyatakan bahwa mereka hanya mendistribusikan aplikasi melalui Google Play dan tidak bertanggung jawab atas aturan penggunaan FaceApp.
Namun, menurut hakim, kedua raksasa teknologi tersebut memiliki peran aktif dalam rantai konsumen, yakni dengan menyediakan infrastruktur dan kondisi operasional bagi FaceApp. Hakim meyakini bahwa Apple dan Google turut berkontribusi terhadap pelanggaran yang dilakukan aplikasi tersebut terhadap undang-undang di Brasil.