Hukum  

Terdakwa: Novanto Kunci Proyek e-KTP

Andi Narogong/NET
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah kenal dan bagi-bagi uang terkait e-KTP ke Anggota Komisi II DPR.
Namun bantahan Andi Narogong dipatahkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia menyebut Andi Narogong mengaku utusan Komisi II saat berkenalan dengan dirinya.
“Dia berkenalan sama saya, diutus oleh Komisi II,” kata Irman, terdakwa dugaan korupsi e-KTP saat diminta memberi tanggapan atas kesaksian Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Irman menyebut, Andi memberitahukan ke dirinya mengenai kunci anggaran proyek e-KTP bukan Komisi II, namun Setya Novanto. Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
“Tapi Andi menyampaikan kepada saya ‘tapi Pak Irman..’, ini pak Sugiharto saksinya, ‘kunci daripada anggaran ini proyek ini nanti bukannya Komisi II, SN,” ujar Irman.
“Oleh karena itu kalau berkenan saya harus pertemukan Pak Irman, Pak Sugiharto, dan SN. Itulah awal mula pertemuan di Gran Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia,” jelasnya.
Keterangan lain dari Andi yang dibantah Irman yakni terkait tujuan Andi untuk meminta subkon di proyek e-KTP. Menurut Irman, Andi berniat menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan 3 konsorsium peserta lelang.
“Tadi Andi menyatakan ingin subkon, boleh ditanya kepada semua pihak, semua saksi dalam persidangan ini. Tidak pernah ada minat Andi untuk nge-sub. Minat Andi ini memang untuk menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan 3 konsorsium. Yang dilaporkan ke saya itu,” tutur Irman.
Bantahan lain juga disampaikan Irman terkait keterangan Andi yang menyebut Direktur PT Optima Infocitra Universal, Dedi Apriadi sebagai keponakan Irman.
“Itu sangat merugikan saya dan memfitnah saya,” tanggap Irman.
Novanto sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Novanto mengaku tak menerima uang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Dia juga mengaku tidak tahu tentang permasalahan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Baca Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *