Hukum  

Disebut Terima Fee Alkes 700 Juta, Rano Karno Sulit Mengelak

Rano Karno/NET
BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Rano Karno, Cagub Banten petahana yang dalam kampanyenya beberapa waktu lalu mengusung jarghin anti-korupsi seperti kena batunya.
Pasalnya, Rano Karno kembali disebut menerima aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dugaan itu muncul dalam persidangan siang tadi. Rano Karno sulit untuk mengelak.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengaku menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Rano Karno yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
Hal tersebut diakui Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017) tadi. Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
“Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno),” ujar Djadja kepada Jaksa KPK.
Awalnya, Jaksa KPK, Budi Nugraha mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.
Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.
Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
“Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana,” kata Ajad.
Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.
Pada persidangan Rabu (8/3/2017), Rano Karno juga disebut pernah menerima uang Rp300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
Nama Rano tercantum dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Atut Chosiyah. Uang itu terkait korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sumber: Kompas.com

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *