Serang  

Rp300 Juta Duit Alkes Ngalir ke Rano Karno

Ilustrasi/Net
BERKARYA.CO.ID, SERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun 2011-2013 yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana kasus alkes itu, bakal ada hal yang mengejutkan. Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap fakta bahwa mantan Gubernur Banten, Rano Karno juga menerima aliran dana dari proyek alkes tersebut  sebesar Rp300 juta.
Kuasa hukum, Ratu Atut, Tb Sukatma kepada beritakarya.co.id, Kamis (2/3/2017) sore tadi mengatakan, berkas kasus alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pekan depan.
“Kemungkinan pekan depan berkas Ibu Atut  terkait kasus alkes akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami masih menunggu panggilan dari JPU KPK. Kami telah menerima surat dakwaan perkara atas nama terdakwa klien kami Ratu Atut Chosiyah dari JPU KPK,” ujar Sukatma.
Menurut Sukatma, sidang perdana kasus alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, bakal terungkap fakta yang selama ini tertutup rapat terkait  dugaan keterlibatan mantan Gubernur Banten, Rano Karno, yang pada kasus itu terjadi masih  menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek  alkes tersebut akan terungkap, karena tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK,” kata Sukatma.
Fakta tersebut, lanjutnya, hanya salah satunya saja, sebab masih ada fakta lain yang akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai disidangkan.
Sukatma membenarkan bahwa dalam dakwaan JPU KPK, tercatat nama mantan Gubernur Banten, Rano Karno menerima dana dari proyek alkes sebesar Rp300 juta.
“Mudah-mudahan sidang mulai digelar pekan depan.  Fakta itu akan terungkap semuanya,” katanya.
Dia bahkan meyakini bahwa pernyataan Ketua KPK beberapa waktu lalu soal adanya Cagub Banten yang terindikasi korupsi adalah Rano Karno. “Iya bisa saja bahwa yang dimaksud KPK dulu itu ya apa yang tertuang dalam dakwaan ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dua dakwaan terhadap Ratu Atut Chosiyah dalam kasus alkes digabungkan menjadi satu yakni  pertama, tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp5,4 miliar.
Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *