Wuih! Anggota Dewan Bakal Makin Tajir

Ilustrasi anggota dewan/foto repro Okezone.com/NET
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Kenaikan tunjangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan wajar dilakukan sebab sudah 12 tahun tambahan dana tak diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD.
“Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan ekonomi sudah cukup bagus, tapi berapa besarnya dikonsultasi dengan kepala daerah.  Bulan depan sudah bisa diimplementasikan,” kata Tjahjo di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan mekanisme tombok atau adcost.
Dengan mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi atau sejenisnya.
“PP hanya mengatur acuan-acuan, misalnya uang reses berapa, standar mobil dinas berapa, kalau tidak ada mobil dinas diganti uang transportasinya berapa, uang sidang, uang reses,” katanya.
Atas dasar PP Nomor 18/2017 tiap pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia juga akan menerima dana jaminan kecelakaan mulai Juli 2017. Mereka juga mendapat fasilitas pengecekan kesehatan lengkap dan rumah jabatan di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan, peningkatan jumlah tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD wajar diberikan agar mengurangi potensi praktik korupsi oleh mereka. Menurutnya, selama ini nilai tunjangan bagi anggota legislatif di daerah memang terlalu kecil.
“Selama ini terlalu kecil untuk mereka sehingga pada korupsi. Kenaikan ini, (diharapkan) mereka kemudian akan anti korupsi,” kata Sumarsono.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *