Perhitungan harga mobil baru melibatkan sejumlah komponen pajak yang cukup kompleks. Tak hanya itu, besarnya biaya pajak yang harus dibayar juga sering kali membuat takjub dan bahkan bisa mengejutkan banyak orang!
Ketika memutuskan untuk membeli mobil baru, tentu saja Anda harus siap dengan kewajiban membayar pajak yang menyertainya. Terdapat berbagai komponen pajak yang berkontribusi pada penentuan harga mobil baru.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah dengan biaya-biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan BPKB.
“Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal,” kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto.
Tarif pajak yang dikenakan pun bervariasi, dengan beberapa di antaranya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah. Salah satu yang paling utama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki pertama kali ditetapkan maksimal sebesar 1,2%. Sementara itu, untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya, pajak diterapkan secara progresif, dengan tarif yang bisa mencapai angka tertinggi sebesar 6%.
Namun, ada pengecualian untuk daerah setingkat provinsi yang tidak memiliki pembagian wilayah ke dalam kabupaten atau kota otonom. Di wilayah tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama dapat mencapai batas maksimal 2%.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresifnya bisa ditetapkan hingga batas tertinggi sebesar 10%. Contoh daerah yang memberlakukan tarif PKB sebesar 2% adalah Jakarta.
Pajak berikutnya yang harus ditanggung oleh pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Undang-Undang yang sama, tarif BBNKB untuk wilayah umum ditetapkan maksimal sebesar 12%.
Namun, untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi ke dalam wilayah kabupaten atau kota, tarif maksimal BBNKB dapat mencapai 20%. Ketentuan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam kebijakan pajak antar wilayah.
Komponen pajak berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan, kendaraan kemungkinan akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, termasuk produk makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit di kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang memiliki biaya tinggi.
Mobil juga masuk dalam kategori barang mewah karena saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan harga kendaraan. Besaran tarif PPnBM ini bervariasi dan ditentukan berdasarkan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pemberian, pengelolaan, dan pengembalian pajaknya.
Sebagai contoh, kendaraan dari segmen Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3%.
Untuk kendaraan yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan berkisar antara 15% hingga 40%.
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, yaitu di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc, dikenai tarif PPnBM yang lebih tinggi, yaitu antara 40% hingga 70%. Perhitungan PPnBM dilakukan dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Selain pajak, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar berbagai biaya administrasi, seperti penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika dijumlahkan, total biaya administrasi ini mencapai sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, biaya opsen ini tidak berlaku di Jakarta. Ketika semua komponen pajak dan biaya ini digabungkan, total tarif pajak untuk mobil baru menjadi cukup signifikan.
Berikut adalah simulasi perhitungan komponen pajak dan biaya terkait untuk mobil baru dengan harga dasar tertentu.
Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 183.750.000
Tarif PPnBM: 15%
Perhitungan:
PPnBM = 15% × DPP
= 15% × Rp 183.750.000
= Rp 27.562.500
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 183.750.000
Tarif PPN: 12%
Perhitungan:
PPN = 12% × DPP
= 12% × Rp 183.750.000
= Rp 22.050.000
Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 175.000.000
Tarif BBNKB: 12% (penyerahan pertama, tarif maksimal)
Perhitungan:
BBNKB = 12% × NJKB
= 12% × Rp 175.000.000
= Rp 21.000.000
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 183.750.000
Tarif PKB: 1,2% (untuk kepemilikan pertama)
Perhitungan:
PKB = 1,2% × DPP
= 1,2% × Rp 183.750.000
= Rp 2.205.000
Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Tarif Opsen PKB: 66%
PKB Terutang: Rp 2.205.000
Perhitungan:
Opsen PKB = 66% × PKB Terutang
= 66% × Rp 2.205.000
= Rp 1.455.300
Perhitungan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Tarif Opsen BBNKB: 66%
BBNKB Terutang: Rp 21.000.000
Perhitungan:
Opsen BBNKB = 66% × BBNKB Terutang
= 66% × Rp 21.000.000
= Rp 13.860.000
Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen Kendaraan Baru
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Penerbitan BPKB: Rp 375.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
Total Biaya Administrasi:
Rp 200.000 + Rp 100.000 + Rp 375.000 + Rp 143.000 = Rp 818.000
Jika semua pajak dan biaya administrasi dijumlahkan, total yang harus ditanggung pemilik kendaraan untuk membeli Avanza baru adalah Rp 88.950.000.
Jumlah pajak ini cukup signifikan, terutama jika dibandingkan dengan harga Avanza 1.3 E M/T yang saat ini dijual seharga Rp 239,7 juta.
Pajak tersebut bahkan hampir setengah dari harga mobil itu sendiri, menunjukkan betapa besar beban pajak yang harus dipikul oleh pemilik kendaraan baru.