Komdigi Segera Terbitkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos untuk Lindungi Anak-anak - Beritakarya.id

Komdigi Segera Terbitkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos untuk Lindungi Anak-anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang kebijakan baru guna memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam dunia digital. Salah satu poin utama yang sedang dikaji adalah penerapan batasan usia bagi anak-anak dalam mengakses media sosial.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyelesaian regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dalam pernyataannya.

Dalam proses penyusunan regulasi ini, Komdigi berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.

Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang telah dibentuk terdiri dari berbagai elemen, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta perwakilan LSM yang fokus pada perlindungan anak.

Meutya menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah memperketat pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi mereka dan orang tua, serta mengantisipasi ancaman di dunia maya seperti perjudian online, konten pornografi, dan aksi perundungan. Selain itu, regulasi ini juga akan memastikan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap individu atau pihak yang menyebarluaskan konten berbahaya.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam kurun waktu empat tahun terakhir tercatat 5.566.015 kasus terkait konten pornografi anak yang berasal dari Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan tertinggi kedua di kawasan ASEAN.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk mengakses media sosial, yang membuat mereka semakin rentan terhadap paparan konten berbahaya.

“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya.