Kominfo Digital Setop Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID - Beritakarya.id

Kominfo Digital Setop Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap operasional Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diwujudkan dengan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut. Tujuannya jelas: mencegah ancaman yang dapat mencemari integritas dan keselamatan dunia digital Indonesia, yang ibarat taman bermain bersama di jagat maya.

Keputusan ini tak datang tanpa alasan. Komdigi menyatakan akan segera memanggil dua perusahaan yang terlibat, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran regulasi dalam penyelenggaraan layanan berbasis teknologi digital.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah pembekuan dilakukan sebagai respon atas laporan publik mengenai aktivitas layanan yang dicurigai tak sesuai aturan.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar dikutip dari siaran persnya.

Penelusuran awal menunjukkan indikasi serius. PT. Terang Bulan Abadi, yang disebut-sebut sebagai pengelola layanan WorldID, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai PSE dan tak memiliki TDPSE yang disyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Bahkan, layanan Worldcoin sendiri justru menggunakan izin milik entitas lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara platform digital yang beroperasi di dalam negeri wajib mencatatkan diri secara sah. Tidak hanya itu, mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab secara penuh atas aktivitas layanan mereka terhadap masyarakat pengguna.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Langkah Komdigi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah membentengi jagat digital dari potensi kebocoran data atau aktivitas ilegal yang dapat menjelma menjadi “lubang hitam” di dunia maya. Untuk itu, Alexander Sabar kembali mengajak publik untuk aktif menjaga ruang digital bersama-sama.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkasnya.

Dengan pembekuan ini, Worldcoin dan WorldID tak bisa beroperasi secara legal di Indonesia hingga semua proses verifikasi dan evaluasi diselesaikan. Pemerintah menunjukkan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan kepatuhan dan akuntabilitas—karena dalam dunia maya, perlindungan konsumen adalah pagar utama yang tak boleh runtuh.