IS alias Eno kini mendekam di penjara setelah ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi. Pria berusia 42 tahun tersebut diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tak main-main, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 70,15 gram dari tangan Eno. Sabu tersebut ditemukan baik yang disimpan di rumah kontrakannya maupun yang sudah siap untuk diedarkan.
Aksi Eno berhasil terdeteksi oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah. Setelah itu, Eno pun ditangkap di kediamannya.
“Jadi kami amankan tersangka pengedar dan pengguna sabu berinisial IS di Cihampelas, KBB. Barang buktinya ada 70 gram lebih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, Eno memanfaatkan profesinya sebagai tukang instalasi atau pemasangan jaringan listrik untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
“Jadi sabunya disiapkan dulu dalam paket siap edar. Kemudian dia masukkan ke dalam beberapa stop kontak dan alat listrik lainnya, lalu sambil berkeliling dia mulai menempel barang itu di tiang listrik supaya tidak dicurigai,” kata Tri.
Barang haram tersebut diperoleh Eno dari seorang tersangka lain yang berinisial NS alias Ute. Ute mendapatkan sabu itu dari luar daerah dan kemudian menyerahkannya kepada Eno, yang berperan sebagai pengedar.
“Pengakuannya dia baru beberapa bulan ini mengedarkan sabu, kemudian dia juga sebagai pengguna sabu,” kata Tri.
Setiap kali Eno mengedarkan paket sabu dari Ute, ia mengaku menerima pembayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Saat ini, polisi masih mencari seorang pria berinisial A yang berperan sebagai pemasok sabu kepada Ute dan Eno.
“Kami saat ini sedang mendalami sosok pria berinisial A yang menjadi pemasok barang haram itu,” kata Tri.
Sementara itu, tersangka Eno mengaku telah berperan sebagai pengedar sabu sejak tiga bulan yang lalu. Dalam aksinya, ia bertugas menyiapkan sabu yang kemudian didistribusikan dengan metode tempel.
“Saya sudah 3 bulan ini jadi pengedar sabu. Barangnya dititip ke saya, terus saya tempel. Iya dibayar, terus dapat sabu gratis buat dikonsumsi. Buat tambah-tambah juga uangnya,” kata Eno.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.