Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, 3 Terdakwa Terima Hukuman 5-7 Tahun Bui - Beritakarya.id
Berita  

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, 3 Terdakwa Terima Hukuman 5-7 Tahun Bui

Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2015-2023 kini telah memasuki tahap akhir. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Akhmad Afif Setiawan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017 hingga Juli 2019; Rieki Meidi Yuwana, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalur KA Besitang-Langsa pada 2017 dan 2018; serta Halim Hartono, yang menjadi PPK untuk jalur KA Besitang-Langsa dari Agustus 2019 hingga Desember 2022.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Akhmad Afif Setiawan dan dua terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara, denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti. Hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut detail vonis Akhmad Afif dkk:

1. Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

2. Rieki Meidi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider 1 tahun kurungan.

3. Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider 3,5 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (15/7), Akhmad Afif Setiawan didakwa terlibat dalam korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2015-2023. Jaksa menyatakan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah. Jaksa mengungkapkan bahwa Afif dan para terdakwa lainnya terlibat dalam tindakan yang memperkaya diri mereka sendiri.

Afif didakwa memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, sementara Nur Setiawan Sidik memperoleh Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Selanjutnya, Halim Hartono didakwa memperkaya diri sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000, serta pihak-pihak lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 1.032.496.236.838.

“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terdiri dari beberapa tahap, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa gagal melakukan pengujian lahan dengan benar, yang mengakibatkan jalur kereta api yang telah dibangun mengalami ambles dan tidak dapat digunakan.

Meskipun proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dijalankan dengan benar, pembayaran tetap dilakukan kepada para pelaksana proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.